Samarinda, Kaltimnow.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan menggelar aksi demo di Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Kamis (21/03/2024).
Aksi ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap pembebasan terpidana korupsi PT Mandiri Migas Pratama (MPP) yang disebut meragukan keadilan dalam putusan tersebut.
Koordinator Lapangan (Korlap) dari aliansi mahasiswa tersebut, Zainal, menyampaikan keganjilan mereka terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kaltim yang membebaskan terpidana korupsi.
Menurut Zainal, putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor putusan 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR, Pengadilan Tinggi Kaltim melalui Hakim Ketua, Jamaluddin Samosir, Hakim Anggota Sehartono dan Masdun yang membebaskan saudara Wendy sebagai terpidana korupsi adalah hal yang tidak masuk akal.
“Putusan tersebut tidak masuk akal, mengingat sebelumnya terdakwa, yang dikenal sebagai Wendy, telah dituntut 13 tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi. Tapi Pengadilan Tinggi malah membebaskan pelaku, ini kan jadinya aneh, saya menduga bahwa ada indikasi suap yang terjadi antara saudara Wendy dan Hakim Pengadilan Tinggi,” katanya, saat orasi.
Zainal melanjutkan, jika dilihat dari kasus yang menjerat Wendy, bahwa dirinya telah diputuskan bersalah melalui putusan Pengadilan Negeri nomor 46/PID.Sus-TPK/2023/PN.Smr, Wendy terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, melihat dari kondisi seperti ini, Zainal menyebutkan bahwa ada dugaan permainan antara saudara Wendy dengan Hakim Pengadilan Tinggi yang memberikan putusan bebas kepada terpidana korupsi tersebut.
“Kami sebenarnya datang ini meminta penjelasan kepada Pengadilan Tinggi terhadap putusan vonis yang tidak masuk akal, ini sungguh aneh sekali, bayangkan ada terpidana korupsi yang dibebaskan oleh oknum Hakim,” tegasnya.
Salah satu hakim Pengadilan Tinggi, Marolop Simamora, menanggapi aksi demo tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengomentari kasus tersebut sesuai dengan kode etik seorang hakim.
Dia juga menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi berencana melakukan kasasi terhadap putusan tersebut, menunjukkan bahwa kasus ini masih dalam proses hukum.
“Kalau tidak salah Kejaksaan Tinggi juga nanti akan melakukan kasasi, jadi kasus ini sebenarnya belum selesai masih ada tahapan selanjutnya,” tukasnya.
Diketahui, dalam putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Samarinda, Wendy dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sejumlah Rp300 juta, dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10.776 miliar.
Penulis: Cintia Rahmadani