Samarinda, Kaltimnow.id – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kota Samarinda dan menangkap seorang pelaku berinisial WE.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/10/2024) sore di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya uang palsu yang beredar di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan.
“Setelah kami lakukan lidik, tim berhasil mengamankan pelaku di sekitar Pasar Sungai Dama. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah uang palsu di dalam dompet cokelat yang tersimpan di saku celana pelaku,” ujar AKP Wawan.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus tersebut.
Pelaku WE dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami keterlibatan pihak lain dan jaringan di balik peredaran uang palsu tersebut. (*)