Kukar Berikan Kontribusi Penurunan Emisi dalam Program PCPF-CF

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ditunjuk oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam melaksanakan program penurunan emisi dalam skema Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF).

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan bahwa penunjukkan tersebut untuk wilayah Kabupaten Kukar.

“Cakupan wilayah Kukar dapat memberikan kontribusi terhadap program penurunan emisi, dan program ini harus didukung,” katanya, Rabu (17/11/2021).

Lebih lanjut Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund, bertujuan mengurangi emisi dan deforestasi dan degradasi hutan. Di sisi lain dapat meningkatkan tata kelola lahan, kinerja pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), mengembangkan mata pencarian masyarakat, serta melindungi habitat satwa dan flora yang terancam punah atau dilindungi.

“Kami berharap adanya program ini dapat memberikan kontribusi seperti insentif untuk melindungi hutan dan keanekaragaman hayati di hutan kita,” ujar Sunggono.

Kemudian, wilayah Kukar sendiri, memiliki sejumlah wilayah lahan basah seperti hutan gambut yang masuk dalam area Kesatuan Hidrologi Gambut. Dimana Kawasan ini menjadi ekosistem yang penting akan kaya simpanan karbon.

Lebih lanjut, adanya program penurunan emisi pada kawasan gambut perlu dikelola dan dilindungi. Hal ini bertujuan untuk menjaga sumber kekayaan dan keunikan keanekaragaman hayati, renovasi air dan elemen ekosistem yang penting dalam siklus karbon serta mendukung kelanjutan mata mata pencaharian masyarakat.

Di tempat yang sama, Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Provinsi Kaltim, Daddy Ruhiyat menambahkan, adanya program FCPF-Carbon Fund dikelola oleh Bank Dunia periode 2020-2024.

Program ini bertujuan melindungi hutan di Kaltim, baik di dalam maupun di luar atau yang disebut Areal Penggunaan Lain (APL). Dan pengelolaan oleh kewenangan pemerintah kabupaten dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Misalnya, di sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan sektor lainnya,” pungkasnya. (adv diskominfo/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *