Samarinda, Kaltimnow.id – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit berlaku sejak 1 Februari 2022.
Dalam aturan tersebut, harga minyak goreng curah ditetapkan menjadi Rp 11.500 per liter. Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter. Sedangkan, harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
Untuk kebijakan baru di Kaltim, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kaltim Yadi Robyan Noor mengakui, untuk di pasar modern sudab siap menerapkan kebijakan terbaru itu. Namun, untuk pasar tradisional masih belum siap.
“Insya allah pasar yang siap itu adalah pasar tradisional, istilahnya pasar rakyat nomenklaturnya itu. Bagaimana mereka mengadaptasi kebijakan baru ini,” terang Roby.
Sebelum keluar kebijakan, pemerintah pernah mengeluarkan operasi satu harga minyak goreng. Dimana minyak goreng ditetapkan harga Rp 14.000. Tetapi dampak operasi ini, stok minyak goreng menjadi langka karena masyarakat langsung panic buying.
Meski tiap orang dibatasi membeli minyak goreng 2 pieces, tetap saja stok minyak goreng selalu kosong. Terutama, di pasar modern. Roby pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panic buying.
“Kami menegaskan masyarakat jangan panik, dan mohon kerja samanya. Karena ini memang disamping reward (subsidi), ada juga sanksinya yang diatur dalam Permendag nomor 6 itu bertahap juga,” tegas Roby.
Adanya kebijakan baru tersebut, Roby merasa akan membantu sekali masyarakat. Contohnya saja, apabila masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng yang Rp 14.000, maka bisa membeli minyak goreng kemasan sederhana saja. Tetapi kalau tidak bisa juga, bisa membeli minyak curah yang harganya hanya Rp 11.500.
Diketahui, kebutuhan minyak goreng di Kaltim per bulan sebesar 546.000 liter atau sekitar 455 ton. Terdiri dari kebutuhan rumah tangga sekitar 376.740 liter atau sekitar 314 ton, dan kebutuhan industri 169.260 liter atau sekitar 140 ton.
Jika dilihat dengan jumlah stok minyak goreng yang dihimpun oleh Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim, yakni 738.500 liter atau sekitar 615,5 ton. Roby menyatakan bahwa ketersediaan minyak goreng di Kaltim masih cukup aman hingga dua bulan kedepan.
Sementara itu, salah satu pedagang minyak goreng di pasar Segiri Samarinda, Anna menerangkan bahwa tokonya telah menerapkan kebijakan terbaru. Di mana harga Rp 15.000 per liter. Pihaknya mau tak mau ambil keuntungan Rp 1.000 karena pihaknya membeli ke pihak kedua, bukan dari distributor.
“Kalau dari distributor, pasti kami kasih harga Rp 14 ribu. Tapi karena beli di toko yang lain, jadinya kami ambil untung seribu,” terang Anna.
Berlanjut, pedagang sayuran yang juga menjual minyak goreng curah, yakni Syahniar. Ia mengakui belum menerapkan harga terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah, karena masih menghabiskan stok yang ia dapatkan selama operasi satu harga. Dengan harga Rp 12.000 per liter.
“Ketika harga minyak Rp 38.000, saya bisa habiskan 2 jerigen minyak dalam sehari. Pembeli langganan saya langsung ambil 2 botol air mineral besar (1 liter),” ungkapnya.
Disinggung mengenai efek dari harga yang sama rata ini, Syahniar merasa tidak ada dampak. Namun menjadi lambat penjualan. Meskipun begitu, ia akan tetap mengikuti aturan pemerintah.
“Malah sudah turun harganya, saya cuman jual 2 botol besar per 3 hari,” ujar Syahniar. (adv/kmf/cintia)