Ranperda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Resmi Jadi Perda

Samarinda, Kaltimnow.id – Peresmian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan telah resmi menjadi Perda.

Rapat paripurna ke-17 DPRD Kaltim yang dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Riza Indra Riadi hadir beserta jajaran Pemprov Kaltim lainnya, di Gedung D Lantai 6, Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (30/05/2022).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Ketenagalistrikan Sapto Setyo Pramono menerangkan bahwa terdapat 31 klausa dalam perda tersebut. Pihaknya melakukan perubahan 3 poin.

“Itu berkaitan dengan hak kewenangan kita yang dicabut, dan ada beberapa yang memang ditambah dan dirubah. Karena kemarin ada konsultasi ada 31, menjadi 29,” katanya saat ditemui usai rapat.

Sapto melanjutkan, bahwa perda yang telah diresmikan ini, akan mengakomodir atas energi terbaharukan di Kaltim. Di mana, selama ini tidak ada payung hukum yang berkaitan masuknya energi terbaharukan di Kaltim.

“Energi terbaharukan yang dimaksud ini, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan kemungkinan bisa menggunakan pembangkit listrik tenaga nuklir,” tuturnya

Selain itu, dirinya mengakui bahwa dalam perubahan perda ini juga menyangkut perizinan pemakaian listrik terhadap bangunan baru.

“Mewajibkan seluruh proses pembangunan gedung di atas 500 meter persegi, baik pemerintah atau swasta, harus menggunakan 30 persen PLTS. Hal ini juga kita contohkan dari Pulau Bali yang telah menerapkan hal tersebut, walaupun perdanya belum ada,” lanjut Sapto.

Hal tersebut menandakan, Perda Ketenagalistrikan yang baru ini menjadi perda satu-satunya di Indonesia. Tetapi, Sapto meminta agar Gubernur Kaltim bisa mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) turunan dari perda ini agar penerapan perdanya lebih kuat.

“Dengan adanya pergub itulah, rujukan atau turunan bagaimana proses pelaksanaannnya. Termasuk bagaimana nanti investasinya, karena sumber biaya bisa dari kewajiban APBD, APBN, ataupun pihak investasi lainnya,” tutupnya. (cintia/adv/kominfokaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *