Jakarta – Maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, Batik Air (Lion Air Group) kembali memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang
mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana,” katanya.
Menurut surat edaran tersebut, calon
penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.
Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal
berikut:
1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari.
2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
Untuk itu, lanjut Danang, calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:
1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan
Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya).
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat
kedatangan serta keluar dari bandar udara.
4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.
7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.
“Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19. tegas Danang. (kmn)