Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama KSOP Kelas II Kota Samarinda, Biro Ekonomi Setda Kaltim, Perusda Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS) dan PT Pelindo, di gedung E lantai 1, kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Karang Paci, Samarinda, pada Senin (27/02/2023).
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono tersebut, membahas tentang Pengelolaan Pandu Tunda di Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu Samarinda.
Tio sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa RDP hari ini, pihaknya meminta untuk realisasi terkait kerjasama antara PT Pelindo dengan Perusda MBS. Sebab, diketahui selama ini MBS dinilai tidak pernah terlibat langsung dalam pengelolaan Pandu Tunda di Kaltim.
“Kita minta hari ini MBS terlibat langsung, jadi semua melalui MBS. Silahkan Perusda nanti menindaklanjuti hasil pertemuan hari ini, kita kasih deadline 3 Minggu untuk mereka bisa ber MOU terkait pengelolaan, termasuk juga jembatan kita harus di asuransikan juga, karena sering ditabrak itu,” katanya.
Dia mengatakan, bahwa komisi II dari sisi pendapatan untuk menghasilan PAD Kaltim, dalam hal ini terus mendorong perusda agar bisa aktif, sehingga PAD bisa masuk ke dalam Kas Daerah.
“Bukan masuk ke kas dinas atau kas yang lain-lain,” tegas Tio.
Sebab, menurutnya dengan adanya kerjasama antara Pelindo dengan Perusda MBS ini, dapat memberikan dampak positif, yang dimana semuanya sama-sama diuntungkan, dan tidak ada yang dirugikan.
“Pelindo yang punya BOP, dan kemudian vendornya dari perusda, kenapa perusda karena dia kepanjangan tangan dari pemerintah inikan jembatan yang bangun APBD, wilayah kerjanya di Kaltim, kemudian kalau bekerja lalu lalang (kapal), baru pemerintahnya tidak dapat PAD,” tutur Tio.
Sedangkan, komisi II terus mendorong untuk APBD Kaltim di tahun 2024 mendatang minimum sebesar Rp 20 triliun.
“Kalau targetnya pak Gubernur sebesar Rp 33 triliun atau Rp 36 triliun kalau tidak salah. Kalau bisa, nanti termasuk ada DBH, termasuk karbon dan sebagainya jangan-jangan bisa lebih dari 30 triliun,” harap Tio.
Untuk itu, pihaknya juga mengundang KSOP kelas II Kota Samarinda untuk bisa memonitor hal ini dengan baik, dan dapat memberikan rekomendasi dan izin terkait Pandu Tunda yang ada diseluruh jembatan yang ada di Benua Etam.
“Kan ada yang belum terjamah, karena poinnya ini untuk keselamatan. Seperti, yang tertera, bahwa pengelolaan DAS merupakan amanah Undang-undang nomor 1 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS,” jelas Tio.
Terkait perda Aliran sungai Mahakam, pihak komisi II, disebutkan Tio, saat ini sedang di dorong sesegera mungkin. Namun, dia mengatakan meski sudah masuk perda itu, untuk bisa masuk pada propemperda di tahun ini atau tahun depan, masih menunggu.
“Masuk perda sudah, tapi apakah itu bisa masuk propemperda di tahun ini atau tahun depan kita tunggu. Sudah ada inisiatif, kita sudah usulkan tertulis dan itu disetujui oleh semua fraksi, untuk itu, saat ini sedang kita dorong,” pungkasnya. (tia/adv/dprdkaltim)