Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia (RI) melalui PT Jasnita bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono membahas terkait tawaran kerjasama penyedia jasa layanan darurat 112.
Sekda didamping oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar, Dafip Haryanto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Martina Yulianto, di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar.
“Pemkab Kukar mengapresiasi atas tawaran kerja sama PT Jasnita selaku rekanan Kemenkominfo RI terkait layanan darurat 112,” kata Sekda Kukar Sunggono, Jumat (12/11/2021).
Untuk diketahui, progam Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 (Call Center 112) merupakan nomor darurat khusus yang mudah diingat dan dapat dipanggil oleh masyarakat ketika mengalami semua jenis kejadian darurat.
Dibangunnya pusat panggilan darurat merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Sunggono menjelaskan, adanya layanan darurat sangat diperlukan oleh pemerintah daerah dalam memberikan layanan publik yang mudah dan cepat bagi masyarakat, khususnya pada saat keadaan darurat, sehingga dilakukan penanganan secara cepat, terstruktur dan sistematis.
“Sebelumnya kita lakukan sinkronisasi atau sinergi terhadap semua OPD-OPD terkait kesiapan sarana dan prasarana masing-masing. Tawaran ini sangat bagus, dan kita akan membahasnya, kemudian apa saja yang perlu disiapkan nantinya,” jelas Sunggono.
Ia juga telah berkomunikasi dengan Diskominfo untuk melakukan koordinasi dengan semua OPD yang ada di wilayah Kukar. Mengingat wilayah Kabupaten di Kaltim ini cakupannya cukup luas, sehingga memerlukan sinkroninasi terkait layanan darurat 112 sebagai dasar dalam kerja sama.
“Saya minta Diskominfo mengkoordinasikan ke masing-masing OPD terkait kesiapan dalam penggunaan layanan darurat 112, termasuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti apa, sehingga ke depan betul-betul dapat terlaksana dengan baik hingga penyediaan dari SDM-nya itu sendiri,” pintanya.
DI tempat yang sama perwakilan dari PT Jasnita, Erick mengatakan bahwa Jasinta merupakan perusahaan swasta nasional yang berdiri sejak tahun 1996 dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Mei 2019. Fokus pada layanan jasa nilai tambah telekomunikasi dan pembangunan smart city dengan lisensi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni Call Center, Internet Service Provider (ISP), ITKP/VOIP, jaringan tetap lokal berbasis packet switched dan sistem Komunikasi Data (jaringan IoT-Internet of Things).
“Layanan 112 merupakan bagian dari implementasi Smart City, khususnya pada pilar smart Governance dan Smart Living yang saat ini sudah melakukan kerja sama dengan kabupaten/kota di Indonesia, sebagai solusi dalam memberikan layanan darurat cepat termasuk di daerah,” ujarnya.
Selain itu, sistem tersebut memuat layanan darurat bersifat emergency, butuh pertolongan. Fokus pada kualitas layanan, menggunakan nomor pendek seperti 112, 113, 110, dengan panggilan bebas pulsa serta mendukung multi bahasa karna berstandar internasional (112&911).
“Keunggulan 112 berdasarkan standar internasional, mudah diingat, bebas biaya panggilan dari PSTN maupun seluler, nomor default untuk panggilan darurat di setiap ponsel yang terdaftar di Indonesia. Tujuannya memduahkan masyarakat melakukan pelaporan kondisi darurat, mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait, mengurangi resiko terhadap gangguan dari masing-masing individu maupun masyarakat, serta mengurangi dampak bahaya yang ditimbulkan oleh keadaan darurat,” pungkasnya. (adv diskominfo/ant)