Disperindagkop UKM Kaltim Dorong Pelaku UMKM Mamfaatkan E-Katalog

Samarinda, Kaltimnow.id – Menurut data dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kalimantan Timur (Kaltim), bahwa di Kaltim sendiri memiliki 344.581 UMKM.

Dari UMKM, paling banyak di sektor perdagangan. Yakni, 180.384 UMKM. Disusul dengan sektor kuliner dengan jumlah 120.580, dan 28.414 di sektor jasa, 11.551 di sektor industri pengolahan, dan sebanyak 1.652 di sektor kerajinan.

Namun, tidak dapat dipungkiri ketika pandemi COVID-19 melanda Kaltim, banyak juga pelaku UMKM yang tutup karena tidak ada perputaran uang. Sejak pertengahan 2021, pelaku usaha berjuang keras untuk bangkit kembali.

Kepala Disperindagkop-UKM Kaltim, Muhammad Sa’duddin menerangkan, pemerintah berupaya dalam membangkitkan semangat pelaku UMKM untuk bisa menggerakan roda perekonomian.

“Kami bersama kabupaten-kota, terus mendampingi pelaku UMKM. Seperti mengadakan pelatihan dan bimtek,” ujarnya saat ditemui media dikantor Disperindagkop Kaltim, pada Rabu (13/07/2022).

Sa’duddin mengakui yang menjadi persoalan ialah permodalan yang minim. Pelaku UMKM rentan ditolak oleh pihak perbankan jika ingin melakukan peminjaman uang untuk berusaha.

Sehingga, Disperindagkop-UKM terus mendorong pelaku UMKM untuk membuat koperasi yang memiliki badan hukum. Karena dengan dibentuknya koperasi, pelaku UMKM akan memiliki banyak keuntungan.

“Pertama, akses ke perbankan atau permodalan lebih mudah. Kemudian, pinjaman yang diterima pun bunganya rendah maksimal hanya 3 persen. Terus kemudian, koperasi ini akan ditangani dan didampingi terus oleh pemerintah,” jelasnya.

Apalagi, menurut Sa’duddin, momen saat ini menjadi peluang besar bagi para pelaku UMKM untuk membentuk koperasi. Karena Presiden RI Joko Widodo menggaungkan bangga dengan produk dalam negeri, dimana 40 persen APBN dan APBD diperuntukkan untuk membantu pasar dalam negeri.

Gubernur Kaltim Isran Noor pun memberi kebijakan agar OPD wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menganggarkan minimal 25 persen untuk pelaku UMKM dan koperasi.

“Meskipun ini masih dalam proses, tetapi ini akan memudahkan mereka. Jadi tidak usah memikirkan pemasaran lagi,” kata Sa’duddin.

Hal yang dimaksud ialah pelaku koperasi dan UMKM memiliki kesempatan untuk masuk dalam pangsa pasar di instansi pemerintahan. Melalui sistem digital atau bisa dikatakan E-commerce.

“Contohnya penjahit yang boleh menawarkan pembuatan seragam ke pemerintah itu silahkan. Caranya dia (UMKM dan koperasi) mendaftarkan dan menjajakan produknya ke E-katalog lokal dan marketplace lokal yang diciptakan oleh pemerintah.” jelas Sa’duddin.

Program ini menjadi program simbiosis mutualisme antar pemerintah dan UMKM. Keuntungan yang didapat oleh pelaku UMKM dan koperasi, ia akan mendapatkan pasar lebih luas. Sedangkan bagi pemerintah, harga yang ditawarkan sudah dikontrol dan ditetapkan. Jadi tidak ada kata permainan harga lagi.

Pelaku UMKM yang sudah membentuk koperasi ini, bisa mendaftarkan produknya ke aplikasi E-Katalog. Syarat yang perlu dipenuhi yakni telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP.

“Nanti Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Kaltim akan mereview UMKM tersebut. Jika lolos, sistemnya seperti jual-beli Tokopedia,” kata Sa’duddin.

Diakhir dirinya berharap, agar pelaku UMKM dan koperasi bisa memanfaatkan momen ini sesegera mungkin. Karena banyaknya manfaat dan kemudahan yang telah ditawarkan.

“Ini akan membangkitkan kembali perekonomian dan keuntungan bagi pelaku UMKM dan koperasi, serta daerah,” bebernya. (cintia/adv/kominfokaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *