Samarinda, Kaltimnow.id – Gubernur Kaltim Isran Noor tak mempermasalahkan Keinginan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tambang di Kaltim.
“Silakan saja, kalau itukan haknya DPRD,” ucapnya pada awak media usai mengikuti acara penyerahan DIPA dan TKDD 2022 dari Kantor Gubernur Kaltim, pada Senin (29/11/2021) sore.
Menurut Isran, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk tidak menanggapi jika ada upaya koordinasi yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah terkait pertambangan tersebut.
“Kalau di pusat tidak menanggapi sebuah koordinasi, itu wajar. Ini tidak ada kewenangan provinsi, nah kalau dia punya kewenangan, baru tidak wajar. Artinya ketika ada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 ditarik ke Jakarta, tidak ada catatan. Baik itu catatan di dalam turunan Undang-undang itu sendiri. Kemudian juga di Permen SDM tidak ada,” katanya.
Isran Noor menegaskan, pihaknya akan mengawasi pertambangan jika perizinan diberikan oleh Pemerintah Pusat.
“Kita mau mengawasi yang diawasi itu adalah izin yang diberikan oleh kita. Misalnya yang bisa kita awasi itu adalah yang kita berikan izin. Kita yang berikan izin, tapi yang memberikan izin itu kan bukan kita. Jadi apa yang kita awasi? Loh ngapain Gubernur mau melarang kami, kami kan urusan di Jakarta. Nah bagaimana?,” ujarnya.
Ditanya mengenai adanya izin untuk dapat berkoordinasi dengan pihak penegak hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian untuk penegakan hukum pelaku tambang ilegal, Gubernur menegaskan bahwa harus ada payung hukum yang jelas mengenai hal tersebut, sehingga tidak berbuat gegabah.
“Jangan bilang bisa, apa itu arti bisa? Harus jelas ujung payung hukumnya. Kalau untuk berbuat sesuatu bisa dapat. Itu kata-kata berekor, bersayap,” tegasnya.
Ia juga menanggapi apa yang disampaikan oleh DPRD Kaltim terkait kurangnya komunikasi antara Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim untuk menangani persoalan tambang di Kaltim.
“Apa yang mau dikomunikasikan? Emang yang membuat Undang-indang itu Pemprov dengan DPRD?,” tutupnya.
Penulis: Cintia