DPRD Kaltim Minta Pergub 49 Dicabut, Fathul Halim: Akan Kita Kaji Kembali

Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Kaltim menggelar rapat Paripurna secara meraton untuk mengesahkan APBD tahun anggaran 2022, bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, dengan agenda tanggapan/jawaban Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim dan Raperda APBD tahun 2022.

Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-31 itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. Sedangkan Gubernur Kaltim diwakili oleh Asisten III Fathul Halim, bertempat di ruang rapat rapat Gedung D lantai 6, Kantor DPRD Kaltim, pada Jumat (26/11/2021) malam.

Fathul Halim Assisten III Pemprov Kaltim menjelaskan, terkait dengan rumah sakit yang dibangun oleh Pemprov Kaltim, seperti RSUD Korpri Kaltim dan RS Mata Kaltim ditargetkan selesai fisik pengerjaan tahun 2021 ini. Sedangkan tahun 2022, Pemprov Kaltim akan menyiapkan anggaran guna penyediaan sarana prasarana penunjang rumah sakit.

“Target kita memang menyelesaikan pembangunan fisik. Tahun depan kita usahakan dengan pengisian sarana dan prasarananya. Jadi sesuai skala prioritasnya, tidak serta-merta dipenuhi semua, tapi bertahap. Kalau RSUD AW Sjahranie, dimasukkan dalam program tahunan,” katanya pada media usai rapat.

Fathul Halim menyebutkan, terkait dengan Pergub Nomor 49 tahun 2020 yang banyak diminta oleh DPRD Kaltim untuk dicabut, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang terhadap Pergub tersebut.

“Pergub ini kan sudah terbit, kalau namanya dikaji kan dilihat, pasal mana yang berbenturan, pasal mana yang bisa terus kita lakukan. Kadang itu bantuan keuangan, sekali lagi bukan untuk membatasi Pokir,” ucapnya.

Apabila itu nanti dipandang perlu, lanjutnya, akan dilakukan penyempurnaan.

“Pasal mana saja yang harus dilakukan penyempurnaan. Kalau hasil kajiannya harus disempurnakan, ya harus disempurnakan. Kalau tidak biar saja. Kita akan bicarakan dengan unsur dewan, yang jelas pemerintah akan mengkaji itu,” pungkasnya.

Penulis: Cintia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *