Samarinda, Kaltimnow.id – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Kepariwisataan Nasional (Sisparnas), di Hotel Grand Sawit Samarinda, selama tiga hari mulai 11-13 September 2022 mendatang.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim H.M Syirajudin, yang dihadiri Subkoordinator Pengembangan Masyarakat Sosial dan Budaya, Badan Pusat Statistik Kaltim, Politeknik Negeri Samarinda, serta peserta perwakilan dari Dinas Pariwisata Kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, H.M Syirajudin berharap seluruh rangkaian kegiatan Bimtek ini dapat diikuti oleh peserta dengan sungguh-sungguh, sehingga mendapatkan informasi dan tutorial tata cara pengumpulan dan penginputan data agar yang didapatkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Kegiatan ini juga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya, khususnya dalam melengkapi platform Sisparnas dan penyediaan manajemen data kepariwisataan yang terkelola secara digital dan terintegrasi secara nasional,”ungkapnya, pada Minggu (11/08/2022) malam.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Bimtek Sisparnas, Ahmad Herwansyah menyampaikan bahwa Sisparnas itu sendiri merupakan sebuah Aplikasi Pengumpulan data-data Kepariwisataan.
Dirinya menjelaskan, tujuan Bimtek memberikan pemahaman tentang Sisparnas dan data apa saja yang dibutuhkan, guna mendorong perkembangan pariwisata di Kaltim.
Tidak hanya itu, lanjut dia, bagaimana cara mengumpulkan dan mengunggahnya ke aplikasi Sisparnas tersebut.
“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan kemampuan bagi operator dalam mengumpulkan data kepariwisataan di daerah masing-masing,” paparnya.
Sebagai informasi, Sisparnas adalah sebuah Platform data keberadaan obyek wisata, atraksi dan ketersediaan infrastruktur pendukung dari seluruh regional di Indonesia, menggunakan inovasi teknologi big data dan pendekatan adaptif untuk memetakan, baik dari segi potensi maupun penguatan sektor pariwisata, menghasilkan informasi indikator kepariwisataan guna data dukung pengambilan kebijakan sebagai fasilitas pelayanan yang disediakan untuk pelaku pariwisata dan Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Undang-undang No.10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan. (dry/adv)