Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh menilai visi misi ‘Kaltim Berdaulat’ Gubernur Kaltim Isran Noor bersama wakilnya Hadi Mulyadi, masih jauh daripada realita hari ini. Dan salah satu misinya yakni pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) khususnya pemuda, kemudian perempuan dan disabilitas.
Dia mengungkap, meski pemuda adalah salah satu indikator dalam misi Gubernur, tetapi indeks pembangunan pemuda dalam beberapa tahun terakhir terlihat menurun.
“Salah satu indikatornya adalah indeks pembangunan pemuda kita beberapa tahun ini turun,” kata Fitri Maisyaroh usai memimpin rapat Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan di Gedung E lantai 1, kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, pada Selasa (02/08/2022).
“Artinya dimana keberpihakan pemerintah terhadap pemuda dengan indeks pembangunan pemuda yang turun. Terlebih jika di cros check dengan misi pertama frasa pemuda itu jelas disebut,” lanjut Fitri.
Berangkat dari hal itu, DPRD Kaltim berinisiasi membuat peraturan daerah (Perda) Kepemudaan. Agar pemuda mendapat ruang yang signifikan dan mendapat dukungan alokasi anggaran yang proporsional dengan kebutuhan.
Mengingat jika berbicara komposisi manusia dengan klasifikasi 6 kategori seperti, tradisionalis, baby boomers, generasi x, generasi y, generasi z, sampai generasi alfa.
“Kita harus akui hari ini dunia dipenuhi pemuda dan milenial. Indonesia hari ini 53 persennya pemuda. Kaltim itu lebih banyak diatas jumlah pemuda secara nasional kalau tidak salah ingat sampai 56 persennya,” katanya.
Sehingga jika berbicara anggaran, harusnya signifikan untuk pemuda meskipun selama ini mungkin sudah ada.
“Begitu juga dengan mindset yang dimana selama ini sebatas pemuda itu cuman berbicara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Padahal pemuda tersebar dimana-mana,” tutur Fitri.
Karena itu, dia berharap perda Kepemudaan dapat dilahirkan untuk membentuk mindset. Dari perencanaan grand design (pola pikir) pemuda Kaltim yang mau dibawa kemana. Maka perlu berbicara lanjut dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) rencana terkait kepemudaan di Kaltim.
“Apakah nanti perlu melakukan revisi RPJMD baru setelah itu di plot ke bawah ke dinas dan OPD itu bukan cuman Dispora saja tetapi disana ada pendidikan karena usia pemuda menurut UU adalah 16 sampai 30 tahun,” pungkasnya. (cintia/adv/kominfokaltim)