Jakarta, Kaltimnow.id – Usai diumumkannya kenaikkan harga BBM pada beberapa waktu lalu oleh Presiden Jokowi, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku kaget dan tidak tahu akan kenaikan harga tersebut.
Melalui Sesditjen PHI dan Jamsos Kemeneker Surya Lukita Warman mengakatan tidak mengetahui itu membuat perencanaan penyaluran BLT subsidi gaji pada pekerja bergai Rp 3,5 juta dikerjakan secara mendadak.
“Di Kemnaker Bantuan Subsidi Upah agak dadakan. Terus terang kami tidak menyangka Pak Presiden mengumumkan kenaikan harga BBM Sabtu (kemarin). Itu kami tidak tahu infonya, tiba-tiba Pak Presiden menaikkan harga BBM dan sebagai konsekuensinya kami diminta menyiapkan BSU sebagai bantalan,” kata Surya dalam diskusi publik Ombudsman, Kamis (8/9/2022) kemarin.
Disisi lain, sejumlah persiapan dalam penyaluran BLT itu sudah dilakukan sebelum Jokowi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar kendaraan tersebut.
“Sebelum diumumkan, kami sudah melakukan persiapan. Namun waktunya kami tidak menyangka hari Sabtu, mau tidak mau ya kami harus bergerak cepat,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh yang menjadi dasar hukum penyaluran BLT subsidi gaji [un bari diundangkan dua hari setelah Jokowi mengumumkan kenaikan harga BMM pada Senin (5/9) lalu.
“Ini baru Senin (5/9) kemarin keluarnya. Jadi memang kami kebut setelah Pak Presiden mengumumkan kenaikan BMM. Keesokannya langsung kami undangkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 ini,” tuturnya.
Kemudian, Surya menjelaskan adapun BLT subsidi gaji ini belum disalurkan oleh pihaknya kepada para penerimanya sampai saat ini, Kemenaker menyebut persiapan terkait pendistribusian bantuan itu telah matang. Ia pun menyakini bantuan siap disalurkan dalam waktu dekat.
“Kami harapkan di minggu ini, Jumat paling lambat sudah bisa kami salurkan,” jelasnya.
Kemnaker menyatakan tahun ini merupakan tahun ketiga mereka menyalurkan BSU. Namun, tujuan BSU tahun ini berbeda dengan dua tahun sebelumnya.
Pada 2021 dan 2022, BSU diberikan kepada pekerja untuk mengantisipasi dampak ekonomi dari merebaknya virus covid-19.
“Di 2022 ini tujuannya untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga BBM,” pungkasnya.
Dilansir dari berita sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis pertalite dan solar pada Sabtu (3/9) lalu. Pertalite naik dari Rp7.650 menjadi Rp10 ribu per liter. Sedangkan, solar naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan harga BBM non subsidi jenis pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada tiga syarat agar bisa mendapatkan BSU yaitu WNI, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan upah maksimum Rp3,5 juta atau UMK.
Selain tiga syarat itu, yang berhak menerima BSU adalah bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), tidak pernah menjadi peserta program Kartu Prakerja, dan bukan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).