Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini terus berupaya mempercepat pembangunan di sektor pertanian. Diketahui, Kukar memiliki luas wilayah yakni 2,72 juta hektare, yang sangat berpotensi untuk mengembangkan sektor pertanian.
Untuk itu Pemkab Kukar pun akan menggandeng dan bekerja sama dengan pihak ketiga atau investor. Dimana Investor adalah seseorang atau perusahaan yang melakukan penanaman modal dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan di masa mendatang.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan bisa membantu dalam proses percepatan transformasi pertanian. Seperti mekanisme pertanian hilirisasi produk dengan membangun pabrik-pabrik pengolahan, kemudian adanya pemasaran dan harga,” kata Sekda Kukar, Sunggono, Minggu (28/11/2021).
Kemudian, Sunggono juga menyebutkan pihaknya mendorong BUMDes untuk mau terlibat aktif dalam pembangunan di sektor pertanian di desa. Dimulai dari penyediaan sarana produksi, tempat penampungan, hingga pengolahan hasil pertanian.
“Dengan adanya pola kerja sama ini, dapat mempercepat pembangunan di bidang pertanian,” ujarnya.
Menurut informasi yang dikumpulkan, adanya penguatan fungsi dan peran BUMDes sendiri merupakan salah satu fokus utama di dalam RPJMD Kukar 2021-2026. Serta sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat ,untuk memberdayakan BUMDes dalam percepatan pertumbuhan ekonomi pedesaan maupun kawasan perdesaan. Hal itu telah dituangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Sunggono juga menuturkan, Pemkab Kukar sebelumnya juga telah melakukan MoU kepada 6 korporasi dalam pengembangan pertanian dari hulu sampai hilir. Dimana kerjasama ini mulai dari penyediaan modal, jaminan asuransi, penyediaan saprodi dan sampai dengan pemasaran hasil.
Perusahaan/Lembaga tersebut yaitu PT Indoditas Duta Raya, PT Restu Agropro Jayamas, PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Kayaku, PT Asuransi Central Asia dan PT Bank Pembangunan Daerah Kaltimtara.
“Dengan adanya pihak swasta, selain akan membuka kesempatan kerja, juga akan memberikan kepastian kepada petani terkait dengan pemasaran hasil pertanian yang selama ini menjadi salah satu masalah atau kendala utama pengambangan komoditi pertanian dalam skala luas,” pungkasnya. (adv diskominfo/ant)