Misteri Pagar Laut Sepanjang 30 Km Terbentang Di Perairan Tanggerang

Jakarta, Kaltimnow.id – Misteri pagar laut yang terbentang sepanjang 30 km di perairan Tanggerang. Pembangunan pagar ini tidak memiliki izin alias illegal.

Adanya pagar yang membentang ini mengganggu aktivitas para nelayan tradisional dan menimbulkan dugaan adanya proyek besar, seperti reklamasi atau Pembangunan Kawasan tertentu di daerah tersebut.

Temuan pagar laut itu berawal dari laporan warga ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada bulan Agustus 2024 lalu.

Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan kepada awak media, pihaknya menerima laporan pada 14 Agustus dan menemukan dugaan pembangunan pagar laut sepanjang 7 km pada 19 Agustus.

 “Saat itu informasi yang kami dapatkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun dari desa dan kemudian belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran tersebut,” kata Eli dalam Diskusi Publik, di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1) dilansir detikfinance.

Lebih lanjut, Eli menjelaskan, pihaknya telah melakukan investigasi sebanyak empat kali. Dan mereka juga bekerjasama dengan Pangkalan TNI AL Banten, Polairud Polresta Tanggerang hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Banten.

Saat itu, tim gabungan telah meminta Pembangunan pagar laut itu untuk dihentikan. Namun, pengerjaannya terus dibangun hingga sampai saat ini memiliki panjang 30,16 km.

Kemunculan pagar laut misterius di Tanggerang itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan. Masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya di lokasi tersebut.

“Jadi pertanyaannya adalah, apakah kemudian laut boleh dimanfaatkan? Tentunya boleh, bukan berarti setelah ini ditentukan zonasinya, tidak bisa beraktivitas disana. Boleh tetapi dengan catatan adalah tadi melalui mekanisme sesuai dengan aturan perundang-undang,” jelasnya.

Kendati demikian, kehadiran  pagar laut itu belum diketahui siapa pemiliknya dan melanggar aturan. Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto menyebut Ombudsman sedang melakukan kajian terhadap hal itu.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) telah membuat laporan adanya pagar laut tersebut didirikan secara diam-diam, kemungkinan dikerjakan pada malam hari, tanpa sepengetahuan nelayan atau masyarakat sekitar.

Hal ini membuat masyarakat pesisir resah, Dimana mereka menggantungkan hidupnya pada laut sebagai sumber utama.

Pengurus Pusat KNTI Miftahul Khausar menegaskan bahwa pagar laut ini merupakan tindakan ilegal yang membatasi akses nelayan terhadap ruang laut.

“Pemagaran ini secara langsung mengganggu aktivitas nelayan dalam melaut dan menghilangkan wilayah tangkap yang menjadi sumber penghidupan nelayan secara turun-temurun,” ujar Miftahul kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/1). (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *