Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menanyakan Surat Keterangan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara PT Ganda Alam Makmur (GAM) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, terkait adanya pengalihan jalan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) karena pertambangan.
DPRD Kaltim merasa tidak dilibatkan dalam peroses penyerahan aset terkait peralihan jalan provinsi yang dilakukan PT GAM yang berlokasi di Kabupaten Kutim itu.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, padahal, lahan yang digunakan PT GAM untuk aktivitas tambang merupakan aset provinsi.
“Kondisinya saat ini, ada jalan provinsi yang sekarang existingnya 10 kilometer. Jalan ini kemudian ditambang oleh PT GAM. Padahal, jalan ini merupakan aset provinsi. Jadi kita mau mengetahui, bagaimana regulasi yang dipakai oleh Pemprov sehingga mengijinkan jalan itu ditambang. Sebab jika mengacu dengan dasar hukum yang ada mengenai pengalihan aset, perlu melalui persetujuan DPRD,” kata Veri, pada Senin (08/08/2022).
Namun dari versi mereka, lanjut dia, bahwa itu bukan tanah, melainkan badan jalan yang ada di tanah milik Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Diungkapkan Veri, alasan pihaknya ingin melihat MoU yang dilakukan PT GAM, ingin memastikan siapa saja tercantum dalam SK Tim Kerja yang menetapkan putusan tukar guling antara PT GAM dan pemerintah provinsi Kaltim.
“Kami menunggu satu minggu ini dari data yang diminta. Jadi kita minta naskah MoU nya kan disitu kelihatan apa saja bentuk perjanjiannya, kemudian SK Tim siapa saja yang ada disitu. Kemudian yang kita minta adalah dasar dari BPKAD memutuskan bahwa mempersilahkan PT GAM bekerja tanpa harus meminta persetujuan dari DPRD. Karena dari pandangan kita ini adalah aset yang berbentuk tanah,” jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Dirinya juga menerangkan, sebelumnya Komisi III DPRD Kaltim periode pertama pernah rapat bersama PT GAM dan meminta presentasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).
“Nah PT GAM sudah menyampaikan bahwa dia akan mengalihkan jalan kalau ini diambil deposit di bawah jalan itu nilainya kurang lebih bisa memberikan pendapatan untuk negara sekitar Rp 1,7 triliun dan biasa ada kembali kepada kita daerah juga sesuai dengan Dana Bagi Hasil (DBH),” beber Veri.
Peralihan jalan tersebut, lanjut dia, sudah ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dengan pihak PT GAM melalui Memorandum of Understanding (MoU). Hanya saja, MoU ini tidak pernah disampaikan kepada DPRD Kaltim.
“Kami meminta kepada instansi terkait, naskah MoU dan SK Tim Pelaksana Tukar Menukar antara Pemprov Kaltim dan PT GAM sesegara mungkin disampaikan kepada DPRD Kaltim, dan juga meminta kronologis advis hukum dari BPKAD untuk eksekusi pengalihan jalan,” tegasnya.
Selain itu, Veri juga menekankan kepada pihak perusahaan, jangan hanya nilai jalan itu saja yang diperhitungkan, tapi bagaimana dari keuntungan penambangan bisa membuat jalan menjadi mulus, dalam artian jalan yang permanen dan sudah diaspal.
“PT GAM ini kan mau menambang. Mereka berani mengambil jalan itu untuk ditambang, pasti banyak untungnya. Nah kita menuntut supaya jangan hanya istilahnya hanya nilai jalan itu saja yang diperhitungkan,” jelas Veridiana.
Untuk diketahui, letak pengalihan jalan yang dilakukan PT GAM yaitu kurang lebih 60 kilometer dari Kecamatan Kaliorang di Kabupaten Kutim. Terkait tindak lanjut, Veri menegaskan pula akan mengagendakan sidak ke lokasi pengalihan jalan menyesuaikan dengan jadwal banmus.
“Kita agendakan sesuaikan dengan jadwal banmus. Kalau ada kunjungan dalam daerah maka kita akan agendakan kesana,” pungkasnya. (cintia/adv/kominfokaltim)