Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim dan Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim, terkait permasalahan sengketa lahan antara Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Samarinda dan pihak ketiga.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengakui persoalan itu sudah bergulir sejak 10 tahun lamanya berproses, namun bukan berarti hal itu dipengaruhi oleh unsur kesengajaan dari pemerintah melainkan jangka waktu yang lama itu, sembari menunggu proses hukum yang berjalan.
“Kenapa lama, karena ada proses hukum terkait batas-batas kepemilikan dengan pihak ketiga, nah ini kemudian sampai berproses pada keputusan MA (Mahkamah Agung), keputusannya sudah keluar,” katanya, usai mengikuti RDP di gedung D lantai 3 kantor DPRD Kaltim, pada Senin (08/08/2022).
Tio panggilan akrabnya menegaskan, bahwa hingga saat ini, pihaknya terus berkomitmen agar persoalan tersebut dapat selesai secara utuh hingga pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim melakukan hibah aset lahan yang sempat bersengketa dengan pihak ketiga itu, untuk diserahkan kepada Kemenag Kaltim.
“Beberapa waktu lalu itu sudah dilakukan pengukuran oleh BPKAD kemudian disaksikan MAN dan harapan kita juga ada BPN, kita akan bersurat ke pimpinan dan pimpinan juga sudah menerima surat permohonan hibah yang dilayangkan pak Gubernur kepada DPRD, ya tentu kita akan tindaklanjuti segera,” jelasnya.
Tio menjelaskan, persoalan terkait sengketa lahan itu dikarenakan terdapat batas kepemilikan lahan yang sempat diakui oleh kedua belah pihak. Dirinya mencontohkan, jika luasan lahan yang dimiliki Pemprov Kaltim sekitar 5,9 hektar sebagian irisannya sama-sama diakui kedua belah pihak.
“Contoh misalnya disitu lahan pemprov ada 5 hektar, pihak ketiga ada 5 hektar, tapi ternyata 1 hektar yang diakui punya pemprov beririsan dengan 1 hektar milik pihak ketiga, maka itu yang bersengketa, itu sudah selesai,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenag Samarinda Baequni menjelaskan, persoalan tersebut, berharap dituntaskan secepatnya lantaran ada rencana MAN 1 Samarinda ingin menjadi Madrasah Internasional, maka Kemenag Kaltim perlu melakukan permohonan hibah dari pemilik aset yaitu Pemprov Kaltim.
“Pada prinsipnya DPRD sangat setuju untuk segera dilakukan progres selanjutnya, untuk memberikan rekomendasi kepada Pemprov Kaltim untuk segera lahan itu dihibahkan,” ungkapnya.
Pelaksana harian (Plh) Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim, Suparmi menjelaskan pada dasarnya menunggu usulan dari BPKAD Kaltim untuk melengkapi dokumen persyaratan hibah, jika hal itu telah dilengkapi, maka proses selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Kaltim untuk menyetujui hibah lahan kepada Kemenag Kaltim.
“Kami sifatnya menunggu dari usulan BPKAD terhadap dokumen yang memang menjadi syarat untuk melakukan hibah salah satunya adalah persetujuan daripada DPRD ketika sudah ada nanti akan diproses oleh BPKAD dan selanjutnya disampaikan sebagai dasar persetujuan Gubernur kemudian diproses menjadi putusan untuk pelaksanaan hibah,” tandasnya.
Penulis: Cintia Rahmadani