Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) turut serta dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang digelar oleh Kantor Bahasan Provinsi Kaltim, Senin (10/10/2022).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya perencanaan, serta penggunaan bahasa sesuai kaidah Bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 36 dan 39 tentang pengutamaan bahasa negara di ruang publik.
Di mana diketahui, pembangunan sarana prasarana di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah mulai dilakukan.
Oleh sebab itu Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah melakukan kegiatan pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara Tahun 2022-2024 di 50 lembaga sasaran di wilayah Kaltim dan Kaltara.
Selain itu, program serupa juga akan dikembangkan di wilayah IKN.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub, selaku Ketua Bapemperda, mengikuti diskusi yang dibuka secara daring oleh Muhammad Abdul Khak dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Dirinya menyatakan, harus ada gerakan nasional untuk mengimplementasikan undang-undang terkait dengan penggunaan bahasa negara, terutama pada ruang publik.
“Diskusi yang diadakan ini menjadi momentum untuk memulai aktualisasi bahasa negara di ruang publik, tidak hanya dalam kebahasaan tapi juga dari sisi penulisan,” ucapnya.
“Makanya perlu ada satu gerakan yang mengefektifkan dua hal ini, baik tulisan maupun dari sisi penggunaan kebahasaan,” ujar Rusman
Rusman berpendapat, harus ada percepatan penyelesaian Perda tentang kebahasaan ini, karena merupakan dasar atau payung hukum dalam perencanaan, pengawasan, pembinaan, kelembagaan dan penegakan atau penertiban.
“Kuncinya, harus ada payung hukum, salah satunya adalah peraturan daerah, nanti ditingkat kabupaten/kota harus membuat Perda dalam rangka perlindungan. Khusus untuk IKN, saya kira memang, ini harus dijadikan momentum, jangan sampai di IKN, jangan ada salah dalam penggunaan bahasa negara,” tandasnya.
Sehubungan dengan itu, Ketua Panitia DKT, Ali Kusno mengatakan, poin pokok dan tujuan utama dari diskusi adalah mendapatkan saran dan masukan dari peserta diskusi mengenai petunjuk teknis dan SOP pengutamaan bahasa negara di IKN.
“Berikutnya, tersusunnya rekomendasi tindak lanjut bagi setiap instansi dan lembaga dalam upaya pengutamaan bahasa negara di IKN Nusantara dan daerah penyangga,” pungkasnya. (tia/adv/dprdkaltim)