Samarinda, Kaltimnow.id – Tim Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan rapat kerja dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Biro Hukum Pemprov Kaltim, membahas kerja sama antara DPRD Kaltim dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, beberapa waktu lalu.
Rapat yang dipimpin oleh anggota DPRD Kaltim Syarkowi V Zahry, didampingi Baharuddin Demmu, dan Rusman Ya’qub, serta sejumlah anggota Renja seperti Harun Al Rasyid, Baba, Yusuf Mustafa, Baharuddin Muin, dan Jawad Sirajuddin.
Syarkowi menuturkan ada sejumlah masukan yang menjadi fokus perhatian rapat, diantaranya kerja sama Lemhanas dengan DPRD Kaltim.
“Jadi bentuk kerja samanya MoU, Lemhanas memberikan pelatihan dan pendidikan tentang wawasan kebangsaan kepada seluruh anggota DPRD,” ujarnya.
Dimana menurut Syarkowi, hal ini selaras dengan kegiatan sosialisasi kebangsaan yang dilaksanakan DPRD Kaltim kepada masyarakat.
“Yang bertujuan setiap kita mampu menjadi contoh dan suri tauladan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan pancasila dan UUD 1945,” ucapnya.
Terkait kegiatan sosialisasi peraturan daerah dan sosialisasi kebangsaan yang telah dilaksanakan, dirinya melanjutkan dari hasil evaluasi, menunjukkan hasil positif baik dari segi respon masyarakat, maupun dari segi peningkatan pemahaman.
“Tim Renja akan melakukan rapat dengan Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan guna memberikan masukan agar pelaksanaan program sosialisasi kebangsaan bisa dimasukan rancangan draf raperda agar mendapatkan payung hukum,” tuturnya.
Selain itu, Baharuddin Demmu juga mengatakan pihaknya mendesak pemerintah untuk segera membuat MoU kerja sama antara Lembaga Bantuan Hukum dengan Pemerintah Provinsi Kaltim terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Pasalnya, semenjak perda tersebut disahkan sampai sekarang banyak keluhan dari masyarakat yang kesulitan mencari pendampingan dan konsultasi bantuan hukum secara gratis sebagaimana perda dimaksud.
“Akhirnya karena tidak ada kejelasan masyarakat banyak meminta LBH Unmul dan mereka mengaku kewalahan dan akhirnya meminta alumni mahasiswa yang pengacara untuk membantu,” jelasnya.
Ia menjelaskan kasus paling banyak adalah perceraian, dan banyak yang tidak mampu membayar pengacara sehingga diperlukan lembaga bantuan hukum secara gratis. Untuk itu, dirinya mendorong untuk segera bentuk kerja sama antara pemerintah dengan LBH.
“Agar jangan lagi ada masyarakat yang karena kurang faham atas surat menyurat menjadi persoalan dikemudian hari. Perlu pemahaman dan pendampingan dari wadah dari LBH yang telah bekerja sama dengan pemerintah,” pungkas Ketua komisi I DPRD Kaltim tersebut. (tia/adv/dprdkaltim)