Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mengupayakan peningkatan status Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyatakan bahwa proses pengangkatan THL menjadi PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil daerah serta kemampuan keuangan daerah. Hal ini juga sejalan dengan arahan Bupati Kukar, Edi Damansyah, yang mendorong agar seluruh THL yang telah mengabdi minimal dua tahun hingga akhir 2023 dapat diakomodasi menjadi PPPK.
“Dari hasil pemetaan kebutuhan, Pemkab Kukar telah mengajukan sekitar 8.700 formasi ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Sunggono, Kamis (17/04/2025).
Menurutnya, rekrutmen PPPK dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2024, sebanyak 3.870 orang dinyatakan lulus seleksi dan memperoleh formasi. Disusul oleh 2.200 calon PPPK yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan saat ini tengah menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sementara itu, tahap rekrutmen berikutnya masih berlangsung dengan sekitar 1.000 formasi dalam proses pengajuan. Hingga saat ini, total PPPK yang sudah aktif bekerja di lingkungan Pemkab Kukar mencapai 3.045 orang, yang seluruhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Keberadaan PPPK sangat penting untuk mendukung kelangsungan pelayanan publik di Kukar. Kami juga melakukan evaluasi kinerja secara rutin setiap tahun,” tambahnya.
Evaluasi kinerja dilakukan melalui aplikasi e-KIN, yang digunakan untuk menilai kinerja seluruh ASN dan PPPK. Setiap PPPK diwajibkan menandatangani perjanjian kerja sebelum pelantikan, dengan masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Sunggono menegaskan, setelah masa kontrak lima tahun berakhir, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah kontrak diperpanjang atau tidak, berdasarkan kebutuhan daerah dan peningkatan kompetensi masing-masing pegawai.
“Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Kukar untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar/rob)