Samarinda – Pemerintah Samarinda mengambil kebijakan bagi seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) mulai kembali bekerja di kantor, terhitung pada 15 Juni 2020 fase relaksasi tahap kedua.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, saat membahas masa tugas kedinasan, Jumat (12/6/2020).
“Dengan relaksasi tahap kedua semua pegawai kembali berkantor, namun akan ada fleksibilitas, dimana pekerjaan bisa dilakukan dari kantor atau Work From Office (WFO) maupun dari rumah atau Work From Home (WFH),” ucapnya.
Lanjut Sugeng, ASN yang akan bekerja dari kantor atau WFO tidak akan diatur berdasarkan jenis umur. Jadi, semua ASN usia yang paling muda sampai tua harus tetap bekerja di kantor.
“Dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing pegawai, serta menerapkan protokol kesehatan. Mereka juga nantinya akan tetap absensi,” jelasnya.
Sistem kerja ASN selama masa pandemi Covid-19 diatur fleksibel berdasarkan lokasi kerja, yaitu kerja di kantor (Work From Office/WFO). Sebagian kerja dari rumah untuk yang mempunyai riwayat penyakit bawaan tertentu.
“Seperti diabetes atau komorbid lainnya. Nanti, Dinas Kesehatan (Dinkes) akan memberikan edaran WFH jika memang ASN tersebut memiliki riwayat,” pungkasnya.
Sugeng mengimbau staff yang bekerja di lingkungan Balai Kota Samarinda agar selalu menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan rajin mencuci tangan di wastafel yang telah tersedia. (mer)