Jakarta, Kaltimnow.id – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam sidang putusan yang digelar Selasa (12/5/2026). Putusan tersebut dibacakan dalam
Berita Terkini :
kaltimnow
- 1
- 2
- 3
- …
- 495
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




















