Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota Samarinda memberikan klarifikasi resmi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan
Berita Terkini :
kaltimnow
- 1
- 2
- 3
- …
- 475
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


















