Samarinda, Kaltimnow.id – Keluarga Ediyanto Wong meminta kejelasan terkait tindakan medis yang dijalani di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS), Samarinda, pada Februari 2026. Keluarga melalui kuasa hukumnya menduga terdapat kelalaian dalam tindakan medis yang menyebabkan guidewire atau kawat medis tertinggal di dalam jantung pasien.
Kuasa hukum keluarga, Jafri Musa, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa untuk menempuh langkah hukum sekaligus meminta kejelasan mengenai pelayanan medis yang diterima Ediyanto.
“Kami diberikan kuasa untuk melakukan tindakan-tindakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada pasien maupun keluarga,” kata Jafri dalam siaran pers di Samarinda, Sabtu (26/09/2026).
Menurut Jafri, Ediyanto merupakan pasien yang menjalani hemodialisis secara rutin di RSUD AWS sejak 2022.
Pada 18 Februari 2026, kondisi Ediyanto disebut menurun saat menjalani cuci darah. Ia mengalami keluhan berupa nyeri pada ulu hati, dada, dan punggung.
Keluhan tersebut berlanjut hingga keesokan harinya. Ediyanto bersama istrinya, Yetlie Sulistio, kemudian mendatangi ruang hemodialisis RSUD AWS untuk mendapatkan pertolongan.
Keluarga kemudian disarankan menghubungi dokter spesialis jantung berinisial dr. MF. Dokter tersebut datang dan melakukan sejumlah tindakan medis di Cath Lab RSUD AWS, termasuk pemasangan stent atau ring pada jantung.
Namun, proses persetujuan tindakan medis tersebut kemudian dipersoalkan keluarga.
Jafri menyebut istri Ediyanto diminta menandatangani formulir persetujuan dalam kondisi panik. Menurut dia, keluarga menilai penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan belum diberikan secara memadai.
“Menurut pengakuan yang disampaikan dalam proses mediasi, tidak ada penjelasan kepada keluarga baik sebelum maupun setelah tindakan dilakukan,” ujar Jafri.
Setelah tindakan dilakukan, kondisi Ediyanto disebut masih mengalami nyeri dada. Keluarga kemudian mendapat informasi mengenai adanya dua sumbatan pembuluh darah jantung dan saran untuk menjalani tindakan coronary artery bypass graft (CABG) di Kuala Lumpur atau Singapura.
Hingga siang 20 Februari 2026, kondisi Ediyanto disebut belum membaik. Keluarga kemudian memutuskan membawa pasien ke Singapura untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
RSUD AWS selanjutnya menerbitkan surat rujukan. Ediyanto tiba di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, pada 21 Februari 2026.
Sehari kemudian, Ediyanto menjalani kateterisasi ulang dalam kondisi yang disebut darurat.
Berdasarkan informasi yang diterima keluarga dari rumah sakit di Singapura dan kemudian disampaikan melalui kuasa hukum, dokter di rumah sakit tersebut menemukan benda asing berupa guidewire yang disebut putus dan tertinggal di jantung pasien.
Jafri mengatakan keluarga mendapat informasi bahwa benda tersebut tidak dapat diambil kembali dan kemungkinan akan berada secara permanen di dalam tubuh Ediyanto.
Selain persoalan tersebut, keluarga juga mempertanyakan rekaman video tindakan medis yang diberikan RSUD AWS.
Rekaman itu sebelumnya dibawa keluarga ke Singapura untuk membantu dokter mengetahui tindakan yang telah dilakukan terhadap Ediyanto. Namun, menurut Jafri, keluarga menemukan bagian tertentu dalam rekaman yang dinilai tidak utuh.
“Rekaman video tindakan medis yang diberikan kepada keluarga tidak utuh. Ada bagian-bagian yang terpotong,” ujarnya.
Keluarga juga mempersoalkan surat pengantar yang diterbitkan RSUD AWS. Menurut kuasa hukum, isi surat tersebut dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi Ediyanto setelah menjalani tindakan medis.
Atas persoalan itu, keluarga menyampaikan pengaduan kepada RSUD AWS pada 13 April 2026.
Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui sejumlah pertemuan dan mediasi. Jafri menyebut proses mediasi berlangsung sebanyak 14 kali, sejak 20 April hingga 14 Agustus 2026.
Dalam proses tersebut, menurut Jafri, terdapat sejumlah pernyataan dokter yang kemudian menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan keluarga.
Di antaranya mengenai dugaan tidak adanya penjelasan kepada keluarga sebelum dan setelah tindakan, dugaan kelalaian dalam tindakan medis, serta klaim bahwa rekam medis pasien tidak dibaca sebelum tindakan dilakukan.
Jafri mengatakan seluruh persoalan tersebut kini menjadi bagian dari upaya keluarga memperoleh kepastian hukum.
Pihak keluarga juga menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pelayanan kesehatan, persetujuan tindakan kedokteran, dan rekam medis.
Dugaan tersebut, kata Jafri, antara lain berkaitan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, PP Nomor 28 Tahun 2024, Permenkes Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, serta Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
“Karena itu kami mendesak dr. MF dan RSUD AWS bertanggung jawab atas rangkaian tindakan medis dan pelayanan kesehatan yang dialami klien kami,” tegas Jafri.
Menurut dia, persoalan yang dipertanyakan keluarga tidak hanya berkaitan dengan kondisi medis Ediyanto. Keluarga juga meminta kejelasan mengenai prosedur pelayanan, pemberian informasi kepada pasien maupun keluarga, serta dokumentasi tindakan medis.
Meski demikian, Jafri menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan meminta pemberitaan mengenai perkara tersebut dilakukan secara berimbang.
Hingga saat ini, persoalan tersebut masih berupa dugaan dan klaim dari pihak keluarga. Ada atau tidaknya kelalaian medis maupun pelanggaran hukum tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh mekanisme atau lembaga yang berwenang.
Bagi keluarga Ediyanto, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut proses hukum. Kondisi kesehatan pasien masih harus dijalani sehari-hari, sementara keluarga mempertanyakan keberadaan benda medis yang menurut mereka masih berada di dalam tubuh Ediyanto.
Keluarga kini menunggu penjelasan dan pertanggungjawaban mengenai rangkaian tindakan medis yang berlangsung pada 19 Februari 2026. (*)








