Jakarta, Kaltimnow.id – Sebanyak 19 demonstran yang terlibat dalam kericuhaan saat aksi Kawal Putusan MK di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) kemarin, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Adapun pasal yang dikenakan kepada 18 tersangka, yakni pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat dan Pasal 214 KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang. Polisi juga menggunakan Pasal 218 KUHP tentang tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada satu orang yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan.
“Penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksnaan gelar perkara,” katanya, dikutip dari Tempo.com
Kemudian, Ade menjelaskan, 19 tersangka ini tidak ditahan dan pihak keluarga sudah memberikan jaminan untuk mengawasi dan yang bersangkutan berjanji akan kooperatif jika kemudian hari dipanggil serta tidak mengulangi perbuatannya.
Dilansir dari berita sebelumnya, ada sebanyak 301 demonstran yang ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya. Rinciannya 105 orang ditahan di Polres Jakarta Barat, 50 orang di Polda Metro Jaya, 143 di Polres Jakarta Timur, dan 3 di Polres Jakarta Pusat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, aparat penegak hukum menggunakan kekuatan berlebihan saat membubarkan massa aksi Tolak Revisi UU Pilkada. Aparat membubarkan massa aksi menggunakan gas air mata hingga pemukulan.
“Kami sangat menyesalkan adanya cara pembubaran aksi unjuk rasa oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan terhadap beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan berlebihan,” ungkap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing pada Kamis, (22 Agustus 2024) lalu.
Komnas HAM juga ikut memantau aksi tersebut di dua Lokasi yang berbeda, yaitu Gedung Mahkamah Konstitusi dan DPR RI. Sedangkan aksi selain di Jakarta, Komnas HAM memantau melalui siaran media online maupun TV.
Komnas HAM mencatat aksi yang berlangsung pada pukul 09.00-17.00 berjalan kondusif. Namun, situasi mulai keos setelah pukul 17.00. Polisi mulai menembakan gas air mata ke arah massa.