340 Narapidana Rutan Samarinda Terima Remisi, 3 Diantaranya Langsung Bebas

Samarinda, Kaltimnow.id – Dari total 119.175 narapidana di seluruh Indonesia, sebanyak 340 orang warga binaan pemasyarakatan Rutan Samarinda Klas II A menerima Remisi Kemerdekaan, pada Senin (17/08/2020). Dari 340 narapidana, tiga diantaranya menerima potongan hukuman dan langsung bebas.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Klas IIA Samsrinda Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

“Semua penerima remisi sudah sesuai dengam ketentuan yang di berlakukam sesuai aturan. Sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan di berlaku maka diberikan remisinya,” ujarnya

Lanjut Alanta, pemberian remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik.

Saat pembagian remisi pun Alanta berpesan kepada warga binaan untuk tetap tenang, nyaman dan sehat selama menjalani masa tahanan.

“Tetap tenang dan nyaman selama menjalani tahanan, dan kita semua di sertai kesehatan dan di lindungi dari virus corona,” imbau Alanta Imanuel. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *