Samarinda, Kaltimnow.id – Polemik terkait pernyataan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai tempat jin buang anak terus berlanjut.
Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura Kaltim melakukan konsolidasi bersama 69 Organisasi Masyarakat (Ormas) lainnya di Café Yen’s Delight Samarinda, pada Selasa (25/01/2022).
Ketua umum Remaong Kutai Berjaya, Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Kaltim, Hebby Nurlan Arafat menjelaskan bahwa pertemuan tersebut sebagai bentuk solidaritas dalam merespon statement Edy Mulyadi bersama rekannya yang tersebar melalui cuplikan video.
Meskipun Edy telah melakukan permintaan maaf melalui kanal Youtubenya, namun pihaknya tidak menerimanya.
“Begitu kan akan menguntungkan dia sendiri. Jadi bukan seperti itu yang kita harapkan. Karena ini kan sudah menjurus ke fitnah, kehinaan, kemudian pelecehan apapun bentuknya. Tempat jin buang anak itu untuk mengatakan tempat yang jauh, itu kan sangat sensitif sekali,” kritiknya.
Dari hasil konsolidasi, seluruh ormas yang hadir menyetujui ada beberapa poin pernyataan sikap dan tuntutan untuk Edy Mulyadi. Pertama, Edy Mulyadi beserta teman-teman yang diduga melakukan penghinaan kepada Kaltim harus datang ke Kalimantan dengan pengawalan dari pihak kepolisian untuk meminta maaf secara langsung dan menjalani hukum adat dan denda adat yang berlaku di Kaltim.
Terkait hukum adatnya, Hebby mengakui masih melakukan perumusan adat. Karena tiap suku dan adat di Kaltim memiliki hukumnya sendiri.
“Kalau untuk hukum adatnya itu masih akan di rumuskan karena di Kaltim ini terdiri dari banyak suku, adat Dayak, Kutai, Banjar, Tidung dan lainnya,” sebutnya.
Kedua, seluruh ormas tetap akan menambah gugatan ke Edy Mulyadi melalui ranah hukum. Direncanakan, Hebby dan ormas lainnya berangkat ke Polda Kaltim di Balikpapan pada Rabu, 26 Januari 2022. Pihaknya memberikan waktu 2×24 jam agar Edy ditangkap dan dibawa ke Kaltim.
“Apabila tidak dilakukan sesuai kesepakatan tadi, mungkin Jakarta akan penuh nanti,” tegasnya.
Seluruh ormas juga akan tetap melakukan unjuk rasa lagi selama tuntutan tidak diwujudkan oleh pihak kepolisian.
“Besok kami ke Polda Kaltim untuk menyampaikan laporan resmi terkait statement Edy Mulyadi itu. Untuk penanganannya nanti kami beri waktu 2×24 jam kepada pihak kepolisian untuk menangkap Edy Mulyadi,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan, saat ini reaksi dari masyarakat Kaltim terhadap statement Edy Mulyadi semakin meningkat, hal itu dibuktikan dengan semakin banyaknya ormas yang tergabung dalam gerakan memprostes statement tersebut.
“Yang hadir ini ada 69 ormas. Kalau untuk respon dari masyarakat Kaltim sejauh ini sudah semakin banyak, karena sudah merasa sakit dan tercabik-cabik. Statement Edy Mulyadi itu kan sudah menjurus ke fitnah,” tandasnya.
Penulis: Cintia Rahmadani