Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum, di Jalan KH Harun Nafsu, Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, pada Sabtu (15/04/2023).
Legislator Karangpaci itu menyampaikan, pelaksanaan penyebarluasan perda ini, juga menjadi ajang menjalin silaturahmi bersama dengan warga di daerah pilihannya, dan bertujuan untuk memberi tahu masyarakat bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan Perda penyelenggaraan bantuan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Ananda sapaan akrabnya menghadirkan Sukarni dan Damuri sebagai narasumber, untuk menjelaskan secara rinci kepada masyarakat terkait perda bantuan hukum yang di pandu oleh moderator Ronald Stephen.
Ananda menyampaikan, perda yang disahkan pada tahun 2019 ini, merupakan penjabaran lebih lanjut daripada aturan yang lebih tinggi diatasnya.
“Tentunya, perda dibuat dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Hadirnya perda ini didasari daripada fakta atau peristiwa yang terjadi pada masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah melihat, seluruh masyarakat itu memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Makanya, perda ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat di Bumi Etam.
Bisa dikatakan, perda ini menjadi salah satu upaya eksekutif bersama dengan legislatif untuk hadir memberikan bantuan hukum bagi setiap orang tidak mampu dan tersangkut masalah hukum.
“Tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial maupun keuangan untuk membayar pengacara mendampinginya,” ucapnya.
“Jadi Perda bantuan hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum,” pungkas politisi dari fraksi PDI Pejuangan itu.
Penulis: Cintia Rahmadani