Samarinda, Kaltimnow.id – Disdikbud Kaltim soroti Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah yang kini sudah memasuki tahapan uji publik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Muhammad Kurniawan mengaku jika Ranperda tersebut merupakan inisiatif dari pihak legislative Kaltim untuk pembinaan serta perlindungan bahasa dan sastra daerah.
“Kita atur hal teknisnya dulu, kemudian akan ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi,” kata Kurniawan, Selasa (11/7/2023) siang.
Menurut Kurniawan, pihak Disdikbud Kaltim sudah melakukan upaya dalam perlindungan bahasa daerah melalui tiga muatan lokal (mulok), sebelum Ranperda itu diusulkan.
Meskipun pihaknya masih kekurangan tenaga pengajar yang memiliki sertifikasi sesuai dengan muatan lokal, hal itu tidak menjadi kendala. Pasalnya Kurniawan menginstruksikan kepada para pengajar yang belum memiliki sertifikasi untuk melestarikan kebudayaan yang ada di Bumi Etam.
“Pertama, soal Sumber Daya Alam (SDA). Peserta didik diberikan pemahaman tentang kekayaan flora dan fauna yang ada di Kaltim. Kedua, peserta didik juga diminta untuk memahami tarian-tarian khas Kaltim,” paparnya.
“Terakhir, para peserta didik diajarkan empat bahasa daerah asli Kalimantan, yakni bahasa Paser, bahasa Berau, bahasa Dayak, hingga bahasa Kutai,” tambahnya.
Ia berharap, kehadiran Perda Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah ini, bisa bermanfaat bagi masyarakat di Kalimantan Timur.
“Dengan adanya perda ini, ada aturan yang sudah mendasari agar bahasa dan budaya kita terlindungi serta tetap terjaga,” tutup Kurniawan. (iko)