Balikpapan, Kaltimnow.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim melakukan sosialisasi dan tindak lanjut peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (permenpan RB). No.1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional.
Bertempat di hotel Grand Tokyo Balikpapan, acara tersebut diselenggarakan selama tiga hari, mulai tanggal 12 – 14 Juli 2023.
Kepala bidang pembinaan GTK Disdikbud Kaltim, Armin menyampaikan sesuai arahan Presiden Jokowi tentang reformasi dan birokrasi. Menurutnya, Reformasi birokrasi harus lincah, cepat dan efisien, bukan tumpukan kertas semata.
“Disdikbud Kaltim memiliki sekitar 3.749 pegawai yang telah menduduki jabatan fungsional terdiri dari guru, pengawas sekolah, pengembang teknologi, pembelajaran, pamong budaya dan pranaya humas. Hal tersebut menjadi salah satu urgensi kita dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini,” katanya, Selasa (11/7/2023).
Armin menginginkan, kegiatan ini sangat tepat dan bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta, sehingga dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dalam jabatan fungsional dapat berjalan dengan lancar, baik dan optimal.
Ketua Panitia, Budi Sutrisno melaporkan dasar hukum untuk kegiatan ini peraturan pemerintah no.11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman guru dalam jabatan fungsional sesuai dengan permenpan-RB No.1 tahun 2023
Menurutnya, kegiatan tersebut mencakup kedudukan dan tanggung jawab, tugas, klarifikasi, kategori, pengusulan, dan penetapan, pengangkatan, pengelolaan kinerja pejabat fungsional, kenaikan pangkat, pemberhentian, dari jabatan fungsional kompetensi dan kepengurusan dalam angka kredit jabatan fungsional.
“Kegiatan ini diikuti lebih dari 275 orang peserta yang terdiri dari kepala cabang dinas dan kepala TU cabang dinas pendidikan I dan IV, tim penilai angka kredit fungsional guru Kaltim, ketua MKKS, wakil kepala sekolah, dan operator yang menangani angka kredit SMA/SMK/SLB se-kaltim,” tutup Sutrisno. (iko)