Samarinda, Kaltimnow.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) akan berikan sejumlah fasilitas dan mendorong guru penggerak untuk menjadi pengawas sekolah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Armin, setiap tenaga pendidik bisa menjadi pengawas sekolah. Dan ini sebagai penunjang kinerja dalam bekerja di sekolah-sekolah.
“Pada dasarnya, guru penggerak bisa jadi pengawas sekolah. Kami fasilitasi itu,” kata, Kamis (27/07/2023).
Secara mekanisme pendaftaran guru penggerak menjadi pengawas sekolah, telah diatur oleh Kemendikbudristek Pusat. Pengangkatan guru penggerak menjadi pengawas sekolah pun telah diatur dalam sejumlah regulasi.
Pertama, Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Kedua, Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Ketiga, Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Terakhir, pasal 13 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, yang menyatakan Sertifikat Guru Penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai Kepala Sekolah; Pengawas Sekolah; atau penugasan lain di bidang pendidikan.
“Mereka nanti membuka dan mencari informasi tentang pendaftaran sebagai pengawas sekolah, mereka akan apply, nanti pusat yang akan menentukan lulus atau tidaknya,” ujarnya.
Armin pun menghimbau kepada seluruh guru penggerak yang ada di Kaltim, untuk bisa menjadi agen perubahan dalam pendidikan.
“Kami menginginkan, guru penggerak ini bisa memberikan efek positif, untuk pendidikan kita kedepannya,” imbuhnya. (iko)
Melalui website Kemendikbudristek, berikut adalah syarat-syarat menjadi pengawas sekolah:
* Masih berstatus guru dengan pengalaman mengajar minimal 8 tahun atau guru yang telah menjadi kepala sekolah selama minimal 4 tahun
* Berijazah minimal sarjana (S1)/Diploma IV bidang pendidikan
* Memiliki keterampilan dan keahlian sesuai dengan bidang pengawasan
* Memiliki pangkat minimal Penata, golongan ruang III/c
* Usia maksimal 55 tahun
* Lulus seleksi calon Pengawas Sekolah;
* Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP, atau dapat dipenuhi dengan sertifikat guru penggerak
* Memiliki penilaian pekerjaan baik dalam 2 tahun terakhir.