Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Menjelang pelaksanaan pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) diminta untuk netral.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, mewanti-wanti seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitasnya dalam menghadapi tahun politik lima tahunan itu.
Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran yang isinya mewajibkan ASN untuk bersikap netral.
“Saya harap ini bisa dipatuhi dan dijadikan acuan kepada semua ASN,” pintanya, pada Jumat (06/10/2023).
Ia mengimbau kepada seluruh ASN di Kukar untuk menjaga perilaku dan sikap dalam beberapa bulan ke depan.
“Tidak mengklik, membuka konten, menglike di media sosial yang dapat merugikan mereka sendiri,” ujarnya.
Pihaknya tak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
“Bentuknya ada sanksi ringan, sedang, dan berat,” jelas Sunggono.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melihat seberapa berat pelanggaran yang dibuat oleh ASN dalam momentum Pemilu 2024 mendatang.
“Bahkan penurunan pangkat sampai pemberhentian tidak hormat,” pungkasnya. (adv/ diskominfo kukar/rob)