Samarinda, Kaltimnow.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) turut aktif dalam mengatasi persoalan legalitas di perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda.
Terkait persoalan yang cukup pelik tersebut, anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Promono mengungkapkan, hingga saat ini belum ada keputusan pasti terkait keluhan masyarakat di Perumahan Korpri. Masih terdapat perbedaan pandangan mengenai peraturan yang berlaku antara kedua belah pihak.
“Akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas persoalan peningkatan sertifikat dari HGB menjad SHM,” ungkapnya.
Sapto menyebutkan pentingnya peran Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam menangani permasalahan tersebut, termasuk dalam mengubah status lahan tanpa melanggar aturan.
“Termasuk pihak lainnya seperti kejaksaan yang bisa memberikan rekomendasi hingga aturan dari Kemendagri,” ucap Sapto.
Perlu diketahui, persoalan ini sudah berlangsung kurang lebih sepuluh tahun lamanya. Perumahan Korpri, yang dulunya direncanakan akan dijadikan sebagai bandara, akhirnya dijadikan perumahan. Atas keputusan tersebut, Pemprov Kaltim mengajak Korpri Kaltim untuk menindaklanjuti.
Korpri Kaltim pun mencari developer untuk pembangunan perumahan dengan proses pembayarannya menggunakan Bank Tabungan Negara (BTN). Karena itu, Sapto dengan tegas meminta agar penyelesaian persoalan ini tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
“Nah, ini memang harus kita pilah-pilah, gak boleh gegabah ya,” pungkasnya. (sio/adv/dprdkaltim)