Samarinda – Akhir-akhir ini, banyak dari masyarakat Samarinda mengeluhkan adanya pungutan liar dari juru parkir di berbagai tempat, salah satunya di minimarket yang dengan jelas menuliskan “Parkir Gratis”.
Terkait hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengimbau kepada masyarakat untuk berani meminta karcis kepada juru parkir untuk menekan jumlah juru parkir ilegal yang tidak memiliki surat tugas resmi dari pemerintah daerah setempat.
“Mereka sudah kami arahkan tentang pelayanan. Kan mereka ada yang mengelola sendiri. Sebenarnya ada yang tidak berbayar,” kata Kepala Dishub Samarinda Ismansyah, Senin (20/07/2020) pagi.
Hal senada juga di ungkapkan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Samarinda Hari Prabowo. Ia menjelaskan untuk kewenangan dari Dishub ada pada parkir di tepi jalan umum. Sedangkan untuk di lingkungan ruko-ruko tersebut diluar dari Dishub.
“Ini beberapa tahun yang lalu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki rencana kerja untuk melakukan pemungutan pajak retribusi parkir. Itu kan diluar badan jalan atau itu kan merupakan kantong-kantong parkir untuk PAD,” jelasnya.
Sementara menyangkut dan kewajiban mengambil pajak, lanjut Heri dari Bapenda bukan melalui Dishub.
“Dari Bapenda akan melakukan formulasi lain dari Bapenda, kami masih menunggu untuk adanya koordinasi, pemisahan tugas kita sudah ada,” ujarnya. (mer)