Samarinda – Di tengah pandemi Covid-19, olahraga bersepeda semakin banyak diminati masyarakat. Namun sejumlah pesepeda yang tidak mematuhi tata tertib di jalan raya dianggap menggangu kelancaran lalu lintas.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda V Hari Prabowo mengatakan, pesepeda perlu memperhatikan aturan lalu lintas yang ada.
“Terkait protokolnya yang pertama kalau mereka sudah masuk di jalan perlakukannya sama dengan penggunaan lalu lintas yang lain selaku pelaku lalu lintas, aturan lalu lintas harus diikuti,” ujarnya, pada Selasa (21/07/2020).
Lanjutnya, bahwa lajur lalu lintas paling tidak ada dua yaitu lajur kanan dan lajur kiri. Lajur kanan untuk lebih cepat sedangkan lajur kanan untuk lambat.
Dengan demikian, Hari berharap para pesepeda untuk menggunakan lajur kiri. Tetapi jangan sampai memakan seluruh jalan.
“Harapan kita, walaupun mereka berkonvoi, atau lagi rame-rame ya mereka jangan sampai memakai seluruh badan jalan untuk bersepada, misalnya sampai berlapis lebih dari pada dua orang,” ujarnya.
Walaupun memang jika sepeda itu bebas tilang karena tidak aturan dan sanksi khusus terkait aturan bersepeda di jalan raya, namun bukan berarti pesepeda seenaknya di jalan.
“Kalau berjajar minimal 2 saja jangan lebih, karena 2 saja sudah memakai badan jalan kurang lebih 2 meter,” tegasnya.
Di tengah pandemi Covid-19, Hari meminta para pesepeda tetap menjalankan protokol kesehatan dan selalu menggunakan perlengkapan keselamatan.
“Kemudian protokol kesehatannya saya pikir sama dengan himbuan pemerintah terkait masaah kesehatan covid-19, yaitu Physical Distancing, mencuci tangan sesudah dan sebelum melakukan kegiatan bersepeda itu yang mesti kita himbau dan sosialisasikan kepada seluruh masyarakat Samarinda,” jelasnya. (kmn)