Samarinda, Kaltimnow.id – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) menggelar Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi kepada organisasi kepemudaan, sekaligus mendorong mereka menjalankan fungsi dan peran secara optimal.
Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma menjelaskan gelaran Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Pemerintah termasuk pemerintah daerah diminta memberikan penghargaan bagi pemuda dan organisasi kepemudaan yang berprestasi.
“Sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki prestasi di berbagai bidang baik lingkungan, kemasyarakatan dan lainnya, maka perlu diberikan apresiasi untuk semakin memacu mereka, sehingga perlu dilakukan pemilihan tersebut,” sebutnya.
Tujuan lain dari kegiatan ini, agar organisasi kepemudaan yang ada saat ini terpacu memiliki pengelolaan yang lebih baik, menjalankan fungsi sebagai wadah pengembangan potensi, hingga turut andil dalam dalam pembangunan berkelanjutan.
“Selain itu untuk merangsang organisasi menggelar kegiatan yang profesional, dan memantapkan organiasai sebagai kawah candradimuka bagi kader-kader pemimpin bangsa,” harapnya.
Sementara itu, Rasman selaku Kabid Pengembangan Dispora Kaltim menerangkan, waktu pendaftaran Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi dibuka pada 3-20 November 2023. Kemudian proses dilanjutkan ke seleksi administrasi dan program pada 10-20 November. Adapun hadiah yang ditawarkan mencapai Rp22 juta.
“Kemudian verifikasi lapangan untuk memastikan fakta, dilakukan pada 20-25 November, finalisasi penjurian 25 November – 4 Desember, dan pengumuman pemenang direncanakan tanggal 5 Desember 2023,” terangya.
Ia menjelaskan tentang kriteria peserta pemilihan ini, antara lain organisasi yang memiliki legalitas yang dibuktikan dengan akta notaris dan surat keterangan terdaftar di Kesbangpol, memiliki sekretariat dengan domisili jelas, memiliki dokumen kelengkapan organisasi dibuktikan dengan NPWP organisasi, dan rekening bank atas nama organisasi.
Kriteria lainnya adalah tidak bersifat perorangan dan sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, memiliki kepengurusan yang sah dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan dari satu tingkat di atasnya.
Organisasi kepemudaan yang mendaftar, harus mencantumkan daftar jumlah anggota organisasi dibuktikan minimal ada dalam struktur SK kepengurusan, memiliki dan melakukan program atau kegiatan yang berdampak ke masyarakat.
“Program tersebut dapat membantu permasalahan masyarakat dengan pencapaian periode kepengurusan selama dua tahun terakhir dibuktikan dengan dokumentasi dan laporan kegiatan,” tutupnya. (dan/adv/disporakaltim)