Samarinda, Kaltimnow.id – Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran menjadi perhatian serius Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.
Menurutnya, memperdagangkan BBM secara eceran merupakan pelanggaran aturan yang sudah jelas diatur dalam peraturan yang lebih tinggi. Penjualan BBM harus ada izin dari pemerintah dan Pertamina.
“Kalau kita mengacu pada peraturan yang lebih tinggi sudah jelas, apabila memperdagangkan BBM eceran itu melanggar aturan sendiri. Tapi yang saya heran, apakah pihak berwenang akan mengambil tindakan terkait masalah ini,” kata Novan, pada Kamis (19/10/2023).
Dia menegaskan, sebagai anggota DPRD, tugasnya adalah mengawasi, bukan menjalankan tindakan penegakan hukum.
“Jika melanggar peraturan yang berujung pada ranah tindak pidana, penegakan hukum menjadi tanggung jawab kepolisian,” jelasnya.
Menyikapi hal ini, Novan meminta kepolisian, Pertamina, dan DPRD untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dalam menangani penjualan BBM eceran.
“Kalau kita lihat dari peraturan yang sudah dituangkan dalam peraturan Menteri sudah jelas, karena yang kita bicarakan hari ini yang dijual eceran bukan bersubsidi,” sebutnya.
Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM. (adv/dprd samarinda)