Ananda Emira Moeis: Perda Bantuan Hukum Jadi Wadah Masyarakat Meminta Bantuan dari Pemerintah

Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ananda Emira Moeis, aktif dalam penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, pada Jumat (08/03/2024).

Kegiatan kali ini digelar di Jalan A. Wahab Syahranie Kelurahan Sempaja selatan, Kota Samarinda.

Ananda menyampaikan pentingnya Perda Bantuan Hukum sebagai wadah bagi masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum.

Dengan perda ini, penduduk Kaltim kategori miskin dapat mengajukan bantuan hukum ke pemerintah melalui kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi Kemenkumham RI.

“Penyebarluasan perda ini sangat penting disosialisasikan di seluruh wilayah Kaltim karena masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme mendapatkan bantuan hukum,” ungkapnya.

Sebagai anggota komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Ananda menekankan perlunya pemerintah dan legislatif memberikan wadah kepada masyarakat kurang mampu yang menghadapi masalah hukum. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi dengan warga di daerah pilihannya.

Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kaltim ini menyatakan bahwa perda ini bertujuan memberikan wadah bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama bagi warga kurang mampu.

“Tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan dan finansial untuk membayar pengacara. Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu dengan fasilitas dari pemerintah,” jelas Ananda.

Penulis: Cintia Rahmadani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *