Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, memberikan pesan kepada para Kepala Desa (Kades) terkait penambahan masa jabatan mereka menjadi delapan tahun.
Hal ini menyusul ditetapkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pesannya, Edi menyampaikan selamat atas penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun, yang berarti ada bonus dua tahun bagi para Kades.
“Saya menyampaikan selamat karena bertambahnya masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun artinya ada bonus dua tahun,” ujar Edi, pada Jumat (26/04/2024).
Edi mengimbau kepada para Kades untuk memanfaatkan waktu tambahan ini sebaik-baiknya dalam menjalankan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, penambahan masa jabatan ini merupakan kesempatan bagi para Kades untuk memperbaiki dan meningkatkan program kerja yang sudah ada.
“Pemerintah Desa (Pemdes) kini memiliki banyak hak istimewa atau privilege. Amanah ini harus dimanfaatkan. Saya harus ingatkan ini. Kalau ada program yang kurang, tolong diperbaiki,” tambahnya.
Lebih lanjut, Edi berharap penambahan masa jabatan Kades ini akan membawa perubahan positif bagi masyarakat di desa masing-masing.
“Dengan penambahan masa jabatan ini, diharapkan para Kades dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka,” tandasnya. (adv/diskominfokukar/rob)