Samarinda, Kaltimnow.id – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang pemuda bernama S (44) yang melakukan pengancaman terhadap pemilik toko sembako di Jalan Jelawat Gg. 7, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 06.30 WITA.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika pelaku S, meminta izin kepada pemilik toko untuk menjadikan area depan toko sebagai lahan parkir. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pemilik toko.
“Kesal permintaannya tidak disetujui, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis keris dari pinggangnya dan mengancam pelapor sambil mengucapkan, ‘Kamu mau hidup atau mati’. Namun, pelapor yang dibantu oleh istrinya berhasil melerai kejadian tersebut,” jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari korban, pada pukul 07.00 WITA, Tim Elang Polsek Samarinda Kota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya.
“Dari hasil keterangan tersebut, Tim Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Samarinda Kota. (dra)