Samarinda, Kaltimnow.id – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim, kembali mengungkap kasus penadahan motor curian dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial J (26), H (26), dan B (35), yang seluruhnya merupakan warga Samarinda Ulu.
Ketiganya diduga terlibat dalam transaksi penadahan sepeda motor curian, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Palaran, Rabu (30/10/2024).
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, mengonfirmasi bahwa penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Palaran yang terjadi pada 12 Oktober 2024.
Berdasarkan keterangan korban, seorang karyawan swasta, motor miliknya hilang dari tempat parkir saat ia bekerja di salah satu perusahaan di Samarinda. Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Samarinda Ulu. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban juga berhasil diamankan,” ujar Kapolsek Zarma Putra.
Kapolsek menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka membeli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen resmi. Untuk pengembangan lebih lanjut, ketiganya akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor dan memastikan kelengkapan surat-surat.
Selain itu, warga diharapkan untuk selalu memarkir kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna menghindari tindak kejahatan pencurian sepeda motor. (*)