Samarinda, Kaltimnow.id – Setelah melakukan pengejaran intensif, Polsek Palaran berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Palaran.
Pelaku berinisial MH (40), warga Karang Asam Ilir, Samarinda, ditangkap pada Sabtu malam di sekitar Loa Bakung, Samarinda.
Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya Polsek Palaran menangkap tiga orang penadah motor curian di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, menjelaskan bahwa hasil interogasi terhadap para penadah tersebut mengarahkan penyelidikan kepada MH, yang akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
“Kami mengamankan tiga orang penadah terlebih dahulu yang mengaku membeli motor hasil curian tersebut melalui akun Facebook FA, kemudian dilanjutkan komunikasi lewat WhatsApp,” jelas Kapolsek.
Zarma Putra mengonfirmasi bahwa MH mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor jenis CRF berwarna hitam di wilayah Palaran. Ketiga penadah yang sebelumnya diamankan juga membenarkan bahwa motor tersebut dibeli dari MH.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Polsek Palaran yang dipimpin oleh Aiptu Agus Suryadi. “Kami berhasil menangkap pelaku utama setelah melakukan penyelidikan intensif di lapangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku MH dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Saat ini, Polsek Palaran masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah MH terlibat dalam kasus curanmor lain di wilayah Palaran dan sekitarnya.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa agar keamanan di wilayah Palaran bisa lebih terjamin,” tutupnya. (*)