Samarinda – Seorang pria berinisial DL (38) tertangkap basah saat sedang melakukan pencurian alat bangunan. Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan M Said, RT 24, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda.
Menurut informasi, pelaku melakukan aksinya dari bulan Juli hingga 24 Agustus 2020 sekira pukul 12.00 WITA. Berdasarkan rekaman CCTV yang ada, pemilik toko mengenali wajah si pelaku.
“Pelapor mencari tahu siapa pelakunya, dan memeriksa rekaman CCTV yg berada di gudang,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto, Kamis (27/08/2020) pagi.
Selanjutnya, Purwanto menjelaskan ketika pelapor melihat hasil rekaman CCTV, ia pun mengenali wajah dari sang pelaku.
“Pelapor pun ternyata tidak asing dengan wajah pelaku, yang dimana pelapor pernah membeli kue yang pernah ia jual,” jelasnya.
Atas dasar itu, pelapor pun berpura-pura memanggil pelaku untuk memesan kue. Saat dipanggil, pelaku mendatangi pelapor di gudang dan langsung diamankan oleh petugas kepolisian.
“Ketika ia datang kembali ke gudang toko tersebut, pelaku langsung diamankan oleh anggota kepolisian dan pelaku mengakui semua perbuatan yg dilakukan,” tuturnya.
Kemudian, Kepolisian Polsek Sungai Kunjang Samarinda mengamankan barang bukti yang telah dicuri oleh pelaku hingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 70.000.000.
“Adapun barang bukti yang kita amankan, berupa mesin gerinda berbagai merk, mesin bor berbagai merk, mesin jigsaw merk RIU, mesin bor cas, mesin bor bolak balik, mesin ketam berbagai merk,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut DL diancam dengan pasal 362 KUHP Junto pasal 64 KUHP. (tor)