Polsek Samarinda Ulu Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Samarinda, Kaltimnow.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum mereka. Pelaku berinisial DPP berhasil diamankan pada Senin (16/12/2024) pagi di sebuah rumah di Jalan Seikaya, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban, S-R terkait penggelapan sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi KT 5045 BAB. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 6 Desember 2024 di Jalan P. Suryanata, RT. 03, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik temannya. Namun, kendaraan tersebut tidak dikembalikan hingga akhirnya korban melapor kepada kami,” ujar Wawan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta. Berbekal informasi dari korban, tim opsnal Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.

“Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Samarinda Ulu. Pelaku kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” tambah Wawan.

Kasus ini menunjukkan kinerja profesional jajaran Polsek Samarinda Ulu dalam mengungkap kejahatan di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *