Jakarta, Kaltimnow.id – Senin (9/2/2026) pagi, seorang pelajar ditemukan tergeletak di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, usai mengalami kecelakaan tunggal. Saat itu, korban sudah tak berdaya ketika warga keluar dari gang menuju jalan utama.
Ardi, warga sekitar, mengatakan sejumlah pengendara lain sempat menghentikan kendaraan yang melintas untuk mencegah kecelakaan susulan.
“Diduga kondisi jalan yang tidak rata, seperti lubang atau tambalan aspal, menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan di lokasi tersebut,” ujar Ardi.
Tama (37), warga Matraman lainnya, menyebut kecelakaan akibat jalan rusak di kawasan itu bukan kali pertama terjadi. Pelajar tersebut hanyalah satu dari sekian korban kecelakaan akibat infrastruktur jalan yang buruk di Jakarta.
Data Kecelakaan Awal 2026
Data Polda Metro Jaya mencatat, sepanjang 1–28 Januari 2026 terjadi 27 kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang di wilayah hukum mereka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebut, dari 27 kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia, delapan luka berat, dan 20 luka ringan.
Secara nasional, dalam periode yang sama terjadi 748 kecelakaan dengan total 966 korban, berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri. Rinciannya: 861 korban luka ringan, 76 luka berat, dan 29 korban meninggal dunia.
Jumlah itu memang menurun dibandingkan periode Januari 2025 yang mencatat 906 kasus dengan 1.174 korban. Namun, kerusakan jalan masih menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan.
Puluhan Ruas Jalan Rusak
Dinas Bina Marga DKI Jakarta mencatat sedikitnya 70 ruas jalan mengalami kerusakan parah akibat genangan air pada awal 2026. Titiknya tersebar dari Jalan MT Haryono, Daan Mogot, S Parman, Flyover Jatinegara, hingga kawasan pesisir seperti RE Martadinata dan Lodan Raya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta Siti Dinarwenny mengatakan, penanganan sementara dilakukan dengan menutup lubang.
“Penanganan yang dilakukan saat ini adalah tutup lubang yang bersifat sementara demi keamanan pengguna jalan. Penanganan permanen baru akan dilakukan setelah kondisi cuaca mendukung,” ujarnya.
Sementara itu, data BPS Jakarta Selatan mencatat sepanjang 53,81 kilometer jalan di wilayah tersebut mengalami kerusakan pada 2024. Dari total panjang jalan 1.999,82 km, sebanyak 1.531,99 km dalam kondisi baik dan 414,02 km kondisi sedang.
Kepala BPS Jakarta Selatan Akhmad Fikri menyebut seluruh ruas jalan di Jakarta Selatan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Artinya, tanggung jawab perbaikan berada di tangan Pemprov DKI Jakarta.
Dasar Hukum: Pemerintah Wajib Bertindak
Secara hukum, warga dapat menggugat atau mengadukan dugaan tindak pidana apabila kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan. Kerangka tanggung jawab itu diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan
Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, ayat (2) mewajibkan pemasangan rambu atau tanda peringatan.
Dengan kata lain, hukum tidak memberi ruang pembiaran.
Tanggung jawab dibagi berdasarkan status jalan:
Jalan nasional: Pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR
- Jalan provinsi: Pemerintah provinsi
- Jalan kabupaten/kota: Pemerintah daerah setempat
Ancaman Pidana
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat MTI, Djoko Setijowarno, menegaskan ketentuan tersebut bersifat imperatif.
“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan. Jika belum bisa, wajib memasang rambu. Tidak ada alasan untuk absennya pengawasan,” tegas Djoko.
Konsekuensinya diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ:
- Jika menyebabkan luka ringan/kerusakan kendaraan: maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp12 juta
- Jika menyebabkan luka berat: maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta
- Jika menyebabkan korban meninggal dunia: maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp120 juta
Selain itu, tidak memasang rambu peringatan juga dapat dipidana maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp1,5 juta.
“Warga yang terdampak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai kewenangan jalan,” ujar Djoko.
Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh
Warga dapat:
- Melapor ke Dinas PUPR atau Ombudsman RI
- Melapor ke kepolisian jika terjadi kecelakaan
- Mengajukan gugatan perdata (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata
- Mengajukan citizen lawsuit jika ada pembiaran sistemik
- Mengajukan class action jika korban lebih dari satu
UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan juga menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan harus menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna.
Bahkan, UU Cipta Kerja mengatur bahwa pihak swasta yang merusak fungsi jalan—misalnya melalui praktik ODOL atau galian ilegal—dapat dipidana hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Respons Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui keterbatasan personel menjadi kendala. Saat ini jumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Dinas Bina Marga sekitar 750 orang.
“Sangat kurang kalau dibagi untuk lima kota dan satu kabupaten,” ujarnya.
Pemprov DKI telah menyetujui penambahan personel. Wakil Gubernur Rano Karno menyebut Jakarta setidaknya membutuhkan 1.200 petugas, terlebih sekitar 125 PJLP telah pensiun.
Penambahan ini dinilai krusial untuk mempercepat perbaikan dan menekan risiko kecelakaan.
Apa yang Bisa Dilakukan Pengendara?
Di tengah lambatnya perbaikan, pengendara juga dituntut meningkatkan kewaspadaan. Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengingatkan pentingnya berkendara defensif.
“Tidak ada pilihan lain kecuali lebih berhati-hati, berkendara sesuai kecepatan, dan menyiapkan skenario terburuk. Cek kondisi ban, pelek, dan suspensi,” ujarnya.
Musim hujan memperburuk situasi karena genangan air menutup lubang jalan, membuat pengendara sulit mengantisipasi.
Dengan korban yang terus berjatuhan dan dasar hukum yang jelas, pertanyaannya kini bukan lagi apakah jalan akan diperbaiki, melainkan apakah tanggung jawab itu benar-benar dijalankan secara konsisten sebelum korban berikutnya muncul. (Ant)






