Jakarta, Kaltimnow.id – Komisi III DPR RI mengecam narasi yang dinilai menyesatkan terkait penanganan kasus Amsal Sitepu. Narasi tersebut diduga dibangun oleh oknum di Kejaksaan Negeri Karo.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta hukum, khususnya terkait proses penangguhan penahanan yang telah diajukan secara resmi oleh DPR dan dikabulkan oleh pengadilan.
“Penangguhan penahanan ini merupakan permohonan resmi Komisi III DPR RI dan telah dikabulkan oleh pengadilan sebagai produk hukum yang sah,” tegas Habiburokhman.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya merespons aspirasi masyarakat sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan proporsional.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri Karo bersama pihak terkait lainnya. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi sekaligus melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara dan komunikasi publik yang berkembang.
Langkah tersebut diharapkan dapat meluruskan informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.
Komisi III DPR RI juga menyampaikan kekecewaan terhadap sikap yang dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi dan keterbukaan yang selama ini ditunjukkan oleh pimpinan Kejaksaan RI.
“Kami menyayangkan adanya narasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Habiburokhman.
DPR menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Melalui langkah ini, Komisi III berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Ant)






