Samarinda – Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Provinsi) Kalimantan Timur mendatangi Kepolisian Resort Kota Polresta Samarinda. Kedatangan lima anggota DPRD provins itu, bertujuan untuk menanyakan terkait 2 orang mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka pada aksi menolak UU Omnibus Law yang dilakukan, pada Kamis (07/11/2020) lalu.
Legislator yang datang terdiri dari 4 anggota dan 1 unsur pimpinan DPRD Kaltim yakni Baharuddin Demmu dari PAN, Romadhony dari PDIP, Sutomo Jabir dari PKB dan Sigit Purnomo selaku Wakil Ketua DPRD Kaltim.
Masing-masing dari anggota DPRD tersebut menyatakan maksud untuk meminta Polresta Samarinda untuk bisa memberikan toleransi dan memberilan jaminan penangguhan kepada Polresta Samarinda.
“Jadi kita berharap, mereka ini bisa dibebaskan lah, dicari jalan tengahnya. Kita yang jadi jaminan,” kata Baharuddin Demmu, Selasa (10/11/2020).
Lima anggota DPRD tersebut bertemu dan berdiskusi dengan Waka Polresta Samarinda AKBD Dedi Agustono. (adv/zul)