Samarinda – Satreskrim Polresta Samarinda berhasil membongkar aktivitas penimbunan BBM jenis solar subsidi. Polisi menyita barang bukti 1.165 liter solar, yang ditampung di tandon dan jeriken.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan bahwa di kawasan Jalan Kebon Agung, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran Samarinda, sering dijadikan tempat penyimpanan BBM jenis solar.
“Dari TKP kita menemukan 2 tandon 1.000 liter yang masing-masing berisi 500 liter BBM jenis solar, 11 jeriken dengan isi masing-masing 15 liter,” kata Sudarsono, Jumat (2/8/2019).
Diketahui, solar subsidi itu diambil pelaku menggunakan truk boks, yang memiliki tanki hasil modifikasi.
“Modusnya mereka melakukan pengisian BBM di SPBU. Kemudian sampai di penampungan, isinya dikeluarkan, dan dijual di tempat yang tidak selayaknya,” ungkapnya.
Selain menyita solar subsudi, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial A-R. Terduga penyalahgunaan BBM bersubsidi itu, saat ini masih dalam proses penyelidikan. (kmn/her)