Kutai Kartanegara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara bersama Bawaslu dengan di dampingi Polri/TNI melaksanakan pemusnahan surat suara yang diketahui rusak dan melebihi kuota, di halaman depan kantor KPU Kukar, Jalan Robert Wolter Mongisidi, Tenggarong.
Sebelumnya KPU kukar telah menerima (DPT + 2,5 persen) keseluruhan sebanyak 502.229 lembar surat suara. Namun setelah melakukan perhitungan dan pengecekan, beberapa surat suara yang diterima memiliki kecacatan dan juga jumlah yang berlebih.
Terkait hal tersebut, KPU harus melakukan prosedur pemusnahan dengan cara di bakar.
“Kita memusnahkan surat suara yang rusak dan melebihi jumlah kebutuhan kita dengan cara dibakar,” kata Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra (06/12/2020) pagi.
Dia menjelaskan bahwa terdapat sekitar seribu lebih surat suara yang harus dimusnahkan sebelum pemilihan.
“Diperkirakan ada sekitar 1.146 surat suara yang berlebih, dan sesuai prosedur yang berlaku ini semua harus dimusnahkan,” jelas Erlyando.
Dari 1.146 suara yang dimusnakan, diantaranya ada 147 lembar suara yang terlihat sangat layak, namun itu harus dimusnahkan dikarenakan melebihi kebutuhan yang ditentukan.
“Dari 1.146 surat suara itu diantaranya 147 lembar suara layak namun berlebih, dan 999 surat suara yang rusak dengan rincian 112 lembar surat suara tak ada gambar paslon, 143 lembar kertasnya mengkerut, sobek 100 lembar, bercak kuning 247 lembar, bercak hitam 52 lembar, salah cetak 108 lembar, tinta noda 232 lembar, dan berbayang 5 lembar,” jelas Erlyando. (yue)