Samarinda, Kaltimnow.id – Polsek Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dikirim ke Provinsi Kalimantan Selatan. Sabu-sabu seberat 1 kilogram tersebut diamankan usai petugas menangkap dua orang kurir yang menggunakan mobil rental.
Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang hendak dibawa keluar Samarinda. Dari informasi tersebut polisi langsung melakukan pemantauan dan penghadangan salah satu unit mobil yang dicurigai.
“Setelah kita melakukan pemantauan dan kita buntuti, tepatnya di Jalan H.A.M Rifaddin Samarinda Seberang anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 32 poket sabu-sabu berbagai ukuran, mulai dari poket kecil sampai poket besar,” kata Kapolsek Samarinda Ulu Kompol R. Sibaran, saat memberikan keterangan pers, di kantornya, Senin (01/03/2021).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka berinisial MU dan JU, narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan. Keduanya mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp35 juta jika berhasil membawa barang haram tersebut ke seseorang yang tak dikenalnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata salah satu tersangka yang berinisial MU merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Tersangka MU adalah residivis, ia mengaku sudah satu kali membawa barang haram tersebut ke Kalimantan Selatan dan yang didapat dari salah satu pelaku yang berinisial O. Tersangka MU juga mengaku tidak mengenal langsung pelaku O karena mereka hanya berkomunikasi lewat telepon,” lanjut Sibaran.
Akibat perbuatannya kedua tersangka kini mendekam ditahanan Polsek Samarinda ulu. Sementara pelaku berinisial O yang merupakan pemasok sabu masih menjadi buronan polisi. (kmn)